Warga Waykalam Diciduk Polda Lampung

Warga Waykalam Diciduk Polda Lampung

Posting Ancaman dan Hinaan Terhadap Kapolri, Pelaku Dikenal Kritis dan Rajin Beribadah

PENENGAHAN – Tim Cyber Crime Polda Lampung mengamankan M. Ali Amin Said (32), warga Dusun III, Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan, Rabu (31/5) sore. Seorang guru honorer di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) diwilayah Penengahan ini diamankan setelah dirinya memposting ujaran kebencian (hate speech) dan ancaman terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di laman akun facebook miliknya, Ali Fakih Alkalami. Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait penangkapan warga Lampung Selatan itu Kamis (1/6) kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan memastikan akun media sosial facebook Ali Fakih Alkalami yang memposting hate speech itu adalah milik M. Ali Amin Said. Dia diduga telah mengancam Kapolri dengan status tulisan yang berbau suku ras dan agama (SARA). Yaitu “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.” “Dia (Ali) memposting kalimat bernada ancaman kepada Kapolri melalui akun facebooknya,” ujar Rudy saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/6). Menurut Rudy, motif Ali Amin Said mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terkait kasus konten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab. Belakangan Ali diketahui merupakan pengagum Rizieq yang nampaknya tidak terima dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan polisi. “Postingan itu sebagai bentuk protes terhadap Kapolri yang telah menetapkan orang yang dia (Ali) kagumi sebagai tersangka,” ungkap Rudy yang juga merupakan Pangeran Sangon Khatu ya Bandakh ini. Menurut Rudy, selain kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian kepada Andre Jaya Saputra yang juga berbau SARA. Polisi, beber Rudy, akan menjerat Ali dengan pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu pasal 45 A ayat (2) dan pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu dari informasi yang dihimpun Radar Lamsel, M. Ali Amin Said ditahan sejak hari Rabu (31/5). Kendati begitu penahanan Ali tak banyak diketahui warga setempat. Bahkan aparatur Desa Waykalam juga tak tahu jika ada warganya yang diamankan Polda Lampung sejak Rabu (31/5). Kepala Desa Waykalam Zainudin mengaku belum mengetahui secara pasti tentang kabar penangkapan itu. “Saya kurang tahu, tapi dari informasi yang saya dengar memang iya (ditangkap’red),” kata Zainudin saat dikonfirmasi Radar Lamsel di Desa Waykalam, kemarin. Begitu juga dengan Sekertaris Desa Waykalam Abdul Basir. Dia juga mengaku kurang paham mengenai kabar penangkapan seorang warganya. “Waduh, saya kurang paham,” kata dia kemarin. Meski begitu Abdul Basir menilai bahwa Ali merupakan merupakan warga yang dikenal pendiam, namun aktif dalam bidang keagamaan dan organisasi. “Orangnya sih biasa saja. Tapi setiap ada kegiatan keagamaan beliau selalu hadir, baik itu pengajian ataupun ceramah. Ya, dia juga aktif di organisasi,” katanya. Ketidaktahuan warga tentang penangkapan itu juga dikatakan keluarga Ali. Hasbullah (48) kakak ipar dari M. Amin Ali Said, mengungkapkan baru tahu jika adik iparnya ditahan Polda Lampung dari adiknya, Hesti (25) yang tak lain adalah isteri Ali Amin Said. Menurut cerita Hesti yang disampaikan Hasbullah, pada Rabu (31/5), Amin Said mengangkat sebuah telepon dari seseorang yang ingin memesan tiket berangkat umroh. Ali meladeni orang tersebut karena dia kebetulan mempunyai pekerjaan sampingan sebagai agen travel umroh. “Nah, kemudian pada waktu itu Ali berangkat ke Kalianda dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, Ali kembali lagi kerumah bersama beberapa orang dengan menggunakan dua mobil,” lanjutnya. “Saya tidak tahu mobil apa, tapi Ali pulang hanya mengambil keperluannya saja, HP, Laptop, terus buku-buku dan rekening. Ali dijemput dengan menggunakan dua unit mobil. Sesudah itu, Ali tidak pernah kembali lagi kerumah,” katanya. Hasbullah mengakui bahwa adik iparnya merupakan seseorang yang sangat kritis. Apalagi jika itu berhubungan dengan persoalan yang membawa-bawa nama agama. “Dia orang yang sangat kritis, apalagi dalam urusan agama. Sikap kritisnya mulai terlihat saat ia mengikuti beberapa aksi di Jakarta beberapa waktu lalu,” katanya. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Waykalam, Abas (52) mengaku terkejut atas penangkapan yang dilakukan tim Cyber Crime Polda Lampung terhadap M Ali Amin Said. Sebab, kata Abas, di desa Waykalam, Ali dikenal sebagai orang yang ramah dan rajin beribadah. “Setahu saya, Ali itu orang yang biasa saja tidak aneh-aneh. Rajin beribadah, dalam kegiatan keagamaan selalu ikut. Akhir-akhir ini dia rajin dan sering shalat di masjid,” pungkasnya. Sempat Dikhawatirkan dan Ingin Diingatkan Kasus hate speech (ujaran kebencian) dan ancaman yang melibatkan warga Desa Waykalam Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan langsung menjadi viral dimedia sosial, Kamis (1/6) kemarin. Polda Lampung langsung mengamankan M. Amin Ali Said (32) setelah dirinya memposting status dilaman facebooknya, Ali Fakih Alkalami yang bernada mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Status dimedia sosial facebook itu sempat dibaca oleh pembina Komunitas Putera Krakatau (KPK) Zakaria pada Selasa (30/5). Zakaria yang notabennya adalah pembina para pegiat wisata khususnya di Objek Wisata Air Terjun Waykalam sempat khawatir dengan status tersebut. “Begitu saya baca memang agak riskan ya. Nah, terjadilah sekarang,” ungkap Zakaria kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon kemarin. Zakaria mengakui jika dirinya mengenal M. Amin Ali Said (32). Perkenalan itu terjadi tatkala KPK melakukan pembinaan terhadap Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Air Terjun Waykalam. Dalam urusan pembinaan itu, M. Amin Ali Said sempat menjadi Ketua Pokdarwis tersebut. “Tapi sekarang sudah tidak lagi. Ketua Pokdarwisnya sekarang baru. Kalau tidak salah sudah enam bulan terakhir bukan dia (Ali) lagi ketuanya,” ungkap Zakaria. Zakaria sempat ingin mengingatkan M. Amin Ali Said terkait statusnya tersebut. Namun saat hendak ditelepon nomor yang bersangkutan tidak ada. “Sebenarnya kritis itu boleh-boleh saja. Tetapi jangan konyol seperti itu,” sesal dia. (rnd/edw)

Sumber: