PGHM Melanggar Hak Asasi Manusia
KALIANDA – Tindakan penyebaran brosur surat pernyataan yang dilakukan PGHM Kecamatan Kalianda tak hanya melanggar asas pemilu yang langsung, umum, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil). Penyebaran surat pernyataan itu bahkan diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penggunakan hak politik warga negara yang dijamin kebebasannya oleh UUD 1945. Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman mengungkapkan, penyebaran surat pernyataan itu diduga merupakan bentuk intimidasi dan pemaksaan hak-hak politik seseorang. Sebab, dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada seseorang khususnya para guru honorer dipaksa untuk mendukung salah satu pasangan calon yang ditulis dalam surat pernyataan. “Kami akan secepatnya mengklarifikasi hal ini. Sebab, ini menjadi hal yang mendecerai demokrasi kita,” kata Ketua Panwas Sahbudin Usman kepada Radar Lamsel, kemarin. Sayangnya Sahbudin mengaku kesulitan untuk mengklarifikasi Ketua PGHM Kecamatan Kalianda Nursyamsi. Sebab, lembaganya, kata Sahbudin, telah melayangkan surat klarifikasi sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan. “Kami akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga,” ungkap Sahbudin. Disinggung mengenai apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan atas penyebaran surat pernyataan itu, Sahbudin mengatakan, lembaganya masih melakukan kajian. “Sedang kami telaah dan kaji. Yang jelas, ini perlu diklarifikasi. Sebab, penyebaran surat pernyataan yang dikumpulkan kembali itu merupakan tindakan memaksakan hak-hak politik seseorang untuk memilih salah satu calon,” ujar mantan anggota PPK Kecamatan Kalianda ini. Tak hanya itu, Panwas Pilkada juga akan mengklarifikasi pihak UPT Kecamatan Kalianda. Pasalnya, dalam surat pernyataan yang beredar itu tercantum alamat UPT Kalianda. “Mengenai ini juga akan kami klarifikasi. Sejauh mana keterlibatan ASN dalam hal ini,” ungkap dia. Sayangnya Ketua PGHM Kecamatan Kalianda Nursyamsi belum dapat dimintai keterangannya mengenai hal ini. Dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya dalam kondisi tidak aktif. Sementara itu, Ketua PGHM Lamsel Heru Cipto Nuroso membantah mengintruksikan agar DPC-DPC PGHM menyebarkan surat pernyataan dukungan yang ditujukan kepada pasangan calon H. Rycko Menoza, SZP – H. Eki Setyanto (Ko-Ki). Melalui SMS yang dilayangkan kepada Radar Lamsel, Heru menegaskan tak pernah mengintruksikan DPC untuk menyebarkan surat pernyataan itu. “Saya tidak tahu. Penyebaran itu (surat pernyataan) bukan intruksi dari kami (DPD’red). Ini jaman demokrasi. Masyarakat tau yang terbaik yang bisa memimpin Lamsel lima tahun kedepan,” tulis Heru. Tak hanya itu, Heru juga membantah mengenai aksi klaim PGHM mengenai kucuran dana hibah Pemkab Lamsel sebesar Rp 2,5 Milyar untuk honorer para guru yang disebut berasal dari salah satu calon. “Itu tidak benar. Yang benar, anggaran itu dari Pemkab Lamsel. Karena usulan proposalnya melalui Pemkab,” tulis Heru lagi. (edw)
Sumber: