Target Ganti Rugi Lahan Selesai Mei 2016
BAKAUHENI – Pemerintah pusat kembali mencairkan dana ganti rugi untuk pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar kepada masyarakat Desa Bakauheni, Kamis (26/11). Pencairan dana ganti rugi kepada 85 orang pemilik lahan yang dilaksanakan di Menara Siger Bakauheni itu berjalan lancar dan aman. Untuk pencairan terhadap 90 bidang lahan yang dimiliki 85 orang tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Penanggungjawab pengadaan tanah JTTS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahriah R. Fahlevi mengatakan, pemerintah memberikan ganti rugi untuk pembangunan jalan tol kepada pemilik lahan secara bertahap. Pencairan berikutnya, Kamis (26/11) kemarin, kata Syahrial, diberikan kepada 85 orang atau sebanyak 90 bidang lahan. “Pencairan ganti rugi hari ini (Kamis’red) kepada 85 pemilik lahan atau sebanyak 90 bidang. Masyarakat yang menerima ganti rugi hari ini karena menyatakan sudah menerima dan persyaratan untuk menerima dana ganti rugi sudah lengkap,” kata Syahrial, kemarin. Menurut Syahrial, pencairan ganti rugi khusus masyarakat Desa Bakauheni yang masih tersisa sebanyak 95 bidang. Rencananya sebanyak 95 bidang tersebut akan dicairkan pada Desember mendatang. “Mudah-mudahan Desember sudah cair semuanya untuk Desa Bakauheni,” imbuhnya. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, total bidang tanah yang harus diganti rugi untuk Desa Bakauheni sebanyak 185 bidang. Mestinya, jika tidak masalah pada kepemilikan lahan, seluruh bidang terserbut bisa di cairkan sekaligus kemarin. “Sisanya 95 bidang itu rencananya Desember nanti sudah dicairkan. Masalah yang ditemui sehingga tidak bisa dicairkan seluruhnya karena pada saat musyawarah pertama tidak hadir, kondisi tanah masih sengketa soal batas atau kepemilikan, masih adanya komplin tanam tumbuh, bangunan dan luas lahan,” terang Sudiarto. Sudiarto mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar selesai pada Mei 2016. Menurutnya, khusus Desa Bakauheni panjang jalan tol yang akan di bebaskan 3 kilometer. Bahkan dia juga memiliki target akhir tahun ini pembebasan lahan sudah selesai di Kecamatan Bakauheni. “Target bulan Desember nanti Desa Kelawi dan Hatta di Kecamatan Bakauheni sudah selesai pencairan ganti ruginya. Mudah-mudahan pekan depan kami sudah melaksanakan musyawarah di Desa Kelawi dan Hatta,” kata Sudiarto. Sementara itu, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Bakauheni agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak bertanggungjawab. Dia mengharapkan masyarakat langsung bertanya kepada tim pembangunan jalan tol untuk mengetahui informasi yang jelas. “Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak bertanggungjawab. Silahkan pertanyakan langsung kepada tim pembangunan jalan tol,” kata Ariswandi yang mengatakan pencairan dana ganti rugi berlangsung lancar, kemarin. Sebelumnya, pemerintah memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan banyak 112 orang dari 193 bidang. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp62,5 Milyar. (man)
Sumber: