Klaim jadi Kabupaten Tercepat Salurkan DD

Klaim jadi Kabupaten Tercepat Salurkan DD

KALINDA – Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah tercepat se-Provinsi Lampung dalam penyaluran dana desa (DD) tahap I Tahun 2017. Sejauh ini hampir seluruh desa di Bumi Khagom Mufakat ini telah menerima anggaran untuk pembangunan desa tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel Dulkahar, A.P., M.Si,. didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kecamatan Bibit Purwanto, S.P., menegaskan, dari 256 desa yang ada di Lamsel sudah 90 persen lebih menerima anggaran DD tahap I. Saat ini, masih terdapat 18 desa yang tinggal menunggu DD masuk kedalam rekening desa masing-masing. “Informasi ini kita peroleh dari tim ahli (TA) DD kabupaten. Karena, masih ada juga kabupaten lain yang sama sekali belum ada yang cair DD nya,”ungkap Bibit kepada Radar Lamsel dikantornya, pekan lalu. Mantan Sekcam Palas ini memastikan, seluruh proposal pengajuan pencairan DD telah masuk termasuk Desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda yang sebelumnya dikabarkan belum mengajukan proposal tersebut. “17 desa yang telah diproses lebih dulu tinggal menunggu nota dinas turun dari Pak Bupati. Setelah itu, langsung proses di keuangan untuk ditransfer ke rekening desa. Sementara untuk Desa Hara Banjarmanis tengah kita proses,”imbuhnya. Bibit berharap, aparatur desa di Kabupaten Lamsel bisa memanfaatkan DD sesuai program yang dituangkan dalam APBDes. Dengan begitu, Lamsel bisa jadi kabupaten yang sukses dalam penggunaan angaran DD. “Kami benar-benar berpesan kepada aparat desa jangan main-main dalam menggunakan anggaran DD. Kalau sampai ada yang menyelewengkan anggaran ini, jangan salahkan kabupaten. Karena, kabupaten sudah berupaya semaksimal mungkin dalam memproses pencairan DD. Penggunaan DD ini banyak yang memantau. Kalau macam-macam, tanggung sendiri resiko nya,”tukasnya. Terpisah, Camat Kalianda Erdiansyah memastikan proposal pencairan DD Hara Banjarmanis telah disampaikan ke DPMD Lamsel pekan lalu. Dia berpesan, agar aparatur desa di wilayahnya tidak ada lagi yang bermasalah dengan BPD maupun para tokoh. Sehingga, program DD bisa terlaksana dengan baik dan benar. “DD ini diberikan pemerintah pusat untuk membangun desa berbasis masyarakat. Jadi, sudah sewajarnya jika digunakan atas dasar musyawarah mufakat dan tidak melenceng dari aturan yang berlaku. DD ini bukan uangnya aparatur desa, kecamatan atau kabupaten. Jadi, penggunaannya harus tepat sasara,”pungkas mantan Sekcam Bakauheni ini. (idh)

Sumber: