PT. FKB Disinyalir Pasok Rigid Beton ke Desa
SIDOMULYO – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah menutup paksa operasional PT. Fendi Karya Bersama (FKB) pada Kamis (8/6) lalu. Namun, PT. FKB yang membuka usaha di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo itu disinyalir memasok rigid beton ke desa-desa yang ada di Lamsel. Dari sumber Radar Lamsel, PT. FKB menyuplai ready mix untuk pembangunan disejumlah desa yang ada di Lamsel utamanya infrastruktur jalan. Yang jadi persoalan, selain tidak memiliki izin, sudahkah PT. FKB memenuhi standar mutu K 225 formulasi khusus untuk cor beton yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup)? Hal ini menjadi kontroversial dikalangan pemerintah desa. Pasalnya, masih banyak desa yang tidak mengikuti perbup yang mengutamakan kualitas dan ketahanan jalan. Hasilnya timbul kecemburuan sosial dari persoalan ini lantaran mengesampingkan Perbup. “Yang jadi patokan atau mengacu pada standar kualitas adalah sertifikasi K 225 sebagai acuan pembangunan untuk wilayah Lamsel. Nah kalau desa tidak mengikuti standar tersebut apakah tidak apa-apa? Lalu untuk apa Perbup dibuat, apakah untuk dilanggar?,” ujar sumber yang tak ingin namanya dikorankan ini, Minggu (11/6) kemarin. Melihat dari standar yang diberlakukan untuk rigit beton, sambungnya sudah pasti karakteristik K 225 unggul. Dengan daya tekan karakteristik beton 225 Kg per Cm dengan benda uji kubus 15 Cm. “Kalaupun FKB memenuhi standar mungkin tak jadi masalah, namun hal ini diragukan karena mengurus perizinan saja belum apalagi mengutamakan K 225,” terangnya. Lebih lanjut narasumber yang paham betul akan kualitas pembangunan ini menyayangkan jika sikap Pemkab Lamsel tidak tegas dalam menindak desa-desa yang mengesampingkan aturan Perbup. Sebab, menurutnya sudah saatnya pembangunan di Lamsel mengutamakan kualitas bukan sekedar kuwantitas. “Seharusnya ada sanksi yang diberlakukan terhadap desa-desa yang tak mengikuti perbup. Membangun lapen misalnya, sudah jelas-jelas menyalahi aturan lantaran tak mengikuti perbup,” katanya lagi. Dengan begitu lanjutnya, Pemkab diharapkan bisa memberikan ketegasan soal Perbup. Mengingat masih ada desa-desa yang membandel dan teribilang ngeyel untuk urusan pembangunan jalan yang mengacu pada K 225 sebagai standarisasi. “Harus ada kejelasan, apakah diberi sanksi atau tidak bagi desa yang tak mengikuti perbup?,” tandasnya. Sebelumnya Pemkab Lamsel menyegel PT. Fendi Karya Bersama yang beroperasi dibidang ready mix beton berada di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, Kamis (8/6). Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Ir. Mulyadi Saleh mengatakan lantaran tak dapat menunjukan kelengkapan izin PT. FKB ditutup sementara sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinan. “Kami tutup, ini sebagai contoh bagi perusahaan yang membandel. Jika main-main dengan aturan yang berlaku di Lamsel kami lakukan tindakan tegas,” kata Mulyadi Saleh saat inspeksi mendadak (sidak) di PT. FKB.(ver)
Sumber: