Izinnya Alih Fungsi Lahan Persawahan, CV. TLJ Terus Suplay Tanah Untuk JTTS
SIDOMULYO – Pengerukan tanah yang diperuntukan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan CV. Teladan Langgeng Jaya (TLJ) di Dusun Kalidamar Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo, terus berlanjut. Padahal izin yang dikantongi perusahaan itu sebatas alih fungsi lahan persawahan, bukan izin galian untuk pembangunan tol. Tak tanggung-tanggung puluhan truk keluar masuk lahan galian tanpa mengindahkan instruksi Pemerintah Kecamatan Sidomulyo agar CV. TLJ segera mengurus perizinan. Camat Sidomulyo Affendi SE, mengatakan pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian yang berada di Dusun Kalidamar Desa Sidorejo tempo hari. Namun ternyata belum ada itikad baik dari subkontraktor untuk segera membenahi perizinan. “Setelah kami pantau, memang tak ada itikad baik dari pihak subkon untuk mengurus perizinan. Karena perizinan yang tertera di Kecamatan Sidomulyo hanya sebatas izin alih fungsi lahan menjadi persawahan,” ujar Affendi kepada Radar Lamsel, Senin (12/6) kemarin. Affendi menjelaskan indikasi adanya manipulasi perizinan yang dilakukan oleh subkontraktor mulai terendus pasca pihak kecamatan mendatangi lokasi galian. “Tak perlu memanipulasi izin, kalau toh ingin menjadi suplayer tanah untuk JTTS ya izinlah sesuai realitanya, jangan mengada-ada dengan dalih mencetak lahan persawahan,” ujarnya. Orang nomor satu di Sidomulyo ini pun menyayangkan sikap subkontraktor yang seolah kucing-kucingan dengan Pemerintah Kecamatan Sidomulyo lantaran terciumnya indikasi manipulasi perizinan. Buktinya sambung Affendi CV. Sumur Pucung yang melakukan penggalian serupa di Dusun Karang Tempel Desa Sidomulyo tak terlihat aktifitasnya meski alat berat maih terparkir dilokasi galian sedalam enam meter itu. “Sudah izin dimanipulasi, ditambah menggunkan fasilitas jalan kabupaten tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan akibat debu yang dihasilkan. Belum lagi jalan kabupaten yang rusak dilalui puluhan truk setiap harinya,” beber dia. Mantan Camat Candipuro ini kembali menegaskan, sebagai perpanjangan tangan Bupati Lamsel Pemerintah Kecamatan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Termasuk soal perizinan yang berada di lingkup kecamatan. “Kami mendukung sepenuhnya pembangunan JTTS, tapi jika subkontraktor seperti ini cara kerjanya, itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya. Diketahui ada tiga subkontraktor yang menggunakan dalih alih fungsi lahan persawahan, yakni CV. TLJ, CV. Sumur Pucung dan PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA). Tapi realitanya dalih tersebut hanya dijadikan untuk memuluskan langkah agar proyek pengerukan tanah tak melalui izin galian. (ver)
Sumber: