Suranto Siap Mediasi, Tapi Enggan Bertanggungjawab
Soal Tudingan GPN Terkait Pembangunan Irigasi RPH
KALIANDA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan Lamsel Suranto akhirnya berkomentar atas tudingan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) soal pelunasan pembangunan irigsi Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Dia menerangkan, tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya tidak berasas. Sebab, Suranto mengklaim pada saat dilakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2015 silam, dirinya menjabat sebagai PPK dengan Kepala Dinas Peternakan kala itu dijabat oleh Cecep. “Saya hanya perantara, bukan yang sepenuhnya bertanggungjawab soal biaya pembangunan irigasi itu. Kalaupun diminta mediasi saya siap duduk bersama baik dengan pak Cecep, Satam selaku pihak yang dirugikan maupun GPN,” kata Suranto kepada Radar Lamsel, Selasa (13/6) kemarin. Tak sampai disitu, Suranto mengatakan posisinya dalam situasi semacam ini amat dirugikan. Sebab, janji agar biaya pembangunan dimasukkan dalam anggaran 2016 bukan wewenang dia. “Memang ada iming-iming pelunasan akan diselesaikan dengan memasukan pada anggaran 2016. Tapi pengajuan yang diajukan kala itu tak lolos seleksi akhirnya hingga kini pembayaran tertunda,” beber Suranto. Lebih lanjut Suranto mengaku siap apabila proses mediasi anatara kedua belah pihak dilakukan. Baik dari pihak yang dirugikan maupun para penanggungjawab pekerjaan tersebut termasuk mantan Kadis Peternakan Cecep yang kini sudah tak menjabat lagi. “Saya siap kalau mau mediasi,” paparnya. Terpisah Ketua GNP Lamsel Dimas Ronggo Penuntun menuding Suranto sengaja men-delay proses mediasi antar keduabelah pihak. Pasalnya, GNP sudah dua kali mengajukan surat agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan. “Sudah dua kali kami kirimi surat, dan terakhir Senin (12/6) surat kami masukkan, tapi ditahan oleh Suranto agar tak sampai kepada Kadis Peternakan,” ujarnya. Hingga kini belum ada kejelasan soal pelunasan biaya pembangunan, GPN berjanji bakal terus mengawal pihak yang dirugikan. Karenanya proses mediasi didesak oleh GPN untuk segera direalisasikan. Bahkan GPN sempat berwacana menggerudug RPH Sidomulyo atas sikap yang ditujukan Suranto yang dituding lepas tangan soal tanggungjawab pembiayaan senilai Rp 27 juta. (ver)Sumber: