Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, DPUPR Berlakukan Protap Wajib Lapor

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik,  DPUPR Berlakukan Protap Wajib Lapor

KALIANDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan mulai menunjukkan eksistensinya dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mencapai itu satuan kerja (satker) yang membidangi soal pembangunan umum di kabupaten gerbang krakatau ini secara perlahan mulai membenahi sumber daya manusia (SDM) para pegawai dan staf yang berkerja di satker tersebut. Salah satunya adalah mendispilinkan para petugas piket untuk selalu memberlakukan peraturan tetap (Protap) wajib lapor, bagi setiap tamu yang datang ke kantor DPUPR. “Pemberlakukan protap ini selain untuk mendispilinkan kinerja para petugas piket, juga untuk membudayakan sikap taat dan patuh aturan kepada siapa saja yang datang berkujung ke kantor ini,” ujar Kepala DPUPR Lamsel Ir. Hermansayah Hamidi, ST kepada Radar Lamsel saat berbincang di Kantornya, Selasa (13/6), kemarin. Dia menuturkan, dengan adanya pemberlakukan protap tersebut, maka secara perlahan akan menciptakan suasana kantor yang kondusif serta membudayanya sistem koordinasi yang apik antara atasan dan bawahan, maupun terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi seputar pembangunan di Dinas PUPR Lampung Selatan. “Jadi mulai sekarang ini, siapa saja tamu yang berkujung, diwajibkan untuk ijin melapor terlebih dahulu kepada petugas piket di pintu masuk. Lalu sampaikan maksud dan tujuannya datang ke kantor ini (DPUPR). Setelah petugas mencatat semua informasi yang disampaikan, tamu akan diberikan kartu kendali yang bertuliskan tamu visitor lalu barulah dipersilahkan untuk masuk,” terangnya. Dijelaskannya, untuk menciptakan ketertiban saat memasuki lokasi kantor DPUPR, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan menutup salah satu pintu gerbang utama yang ada dilingkungan kantor setempat. “Nanti salah satu pintu gerbang yang ada dihalaman depan, itu akan kami tutup. Sehingga tidak ada lagi tamu yang datang dari arah yang berbeda. Ini semua kami lakukan untuk membudayakan tertib aturan kepada semua yang berkujung ke dinas ini,” pungkasnya. Sekedar diketahui, pelayanan publik merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No. 81/1993). Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, maka diperlukan sebuah bentuk pelayanan prima. Pelayanan prima atau excellence service adalah suatu sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan secara memuaskan. (iwn)  

Sumber: