Pemkab Tertibkan Reklame tak Berizin
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menertibkan reklame tak berizin yang ada diwilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini, Selasa (13/6) kemarin. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perizinan reklame. Penertiban dan penindakan langsung berupa pencopotan reklame ini dilakukan oleh tim Pemkab Lamsel yang terdiri dari Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Satpol-PP dan Bagian Hukum Setdakab Lamsel. Kepala BPRD Lamsel Drs. H. Burhanuddin, MM menegaskan, penertiban yang dilakukan mulai dari kawasan Kota Kalianda. Sebab, petugas mensinyalir banyak reklame terpasang tanpa dilengkapi izin dari pemerintah. “Ya, mulai hari ini tim turun di wilayah Kalianda. Kami juga tidak mengetahui secara pasti kondisi dilapangan seperti apa. Dari penertiban ini, akan kelihatan reklame yang berizin dan tidak. Kalau memang tidak ada izinnya atau sudah habis, akan langsung dicopot oleh petugas,”ungkap Burhanuddin diruang kerjanya, kemarin. Kegiatan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Lamsel. Harapannya, reklame yang terpasang disepanjang jalan protokol merupakan reklame resmi milik perusahaan yang sudah dilengkapi izin. “Jadwal selanjutnya akan kami susun bersama tim. Mulai dari wilayah Kecamatan Bakauheni sampai Natar akan kita lihat semuanya,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan PAD yang selama ini masih terbilang cukup kecil. “Mudah-mudahan dengan penertiban ini para pengusaha yang bandel asal pasang reklame bisa terketuk hatinya untuk mengurus izin reklame,”pungkasnya. (idh)
Sumber: