Desak CV. TLJ Lengkapi Izin Galian Warga Pertanyakan Konpensasi ‘Uang Debu’

Desak CV. TLJ Lengkapi Izin Galian Warga Pertanyakan Konpensasi ‘Uang Debu’

SIDOMULYO – Pemerintah Kecamatan Sidomulyo mendesak CV. Teladan Langgeng Jaya (TLJ) suplayer tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk segera melengkapi izin galian. Disisi lain warga sekitar lahan galian mempertanyakan konpensasi ‘uang debu’ dari aktivitas proyek tersebut. Pasca dipastikan belum kantongi izin galian oleh Pemerintah Kecamatan Sidomulyo, warga Dusun Kalidamar Kecamatan Sidomulyo mempertanyakan konpensasi dari aktifitas galian tanah. Itu  akibat debu yang dihasilkan. “Sejauh ini tak ada kontribusi apalagi konpensasi untuk warga sekitar lahan galian, padahal debu yang dihasilkan setiap hari membuat sesak warga sekitar,” kata Budi (30) warga Dusun Kalidamar kepada Radar Lamsel, Kamis (15/6) kemarin. Dikatakan Budi aktifitas galian untuk tanah timbunan JTTS sudah sejak lama berlangsung. Itu terlihat dari rusaknya jalan yang semakin parah akibat dilalui puluhan truk pengangkut tanah. “Saya rasa tak ada itikad baik dari CV. TLJ kepada masyarakat, uang debu saja tak ada. Seharusnya kalau sudah seperti ini dihentikan saja aktifitasnya,” kata dia. Terpisah Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Tomi Yulianto mengatakan, tak pernah ada izin galian yang diajukan ataupun diterima oleh Pemerintah Desa Sidorejo. “Nggak ada izin galian, izinnya hanya alih fungsi lahan persawahan saja,” kata Tomi saat dikonfirmasi kemarin. Hal senada juga dikatakan Camat Sidomulyo Affendi SE terkait manipulasi perizinan yang dilakukan oleh subkontraktor JTTS itu. Pasalnya, hal ini sudah mengangkangi pemerintah kecamatan. Bahkan jika subkontraktor itu diprotes oleh warga Kecamatan mengaku lepas tangan apabila hal itu terjadi. “Ini sudah ditegur kok masih saja, kalau memang tak ada itikad apa perlu kami sidak dan beri peringatan lagi untuk melengkapi izin, jangan hanya mengeruk keuntungan di Sidomulyo tapi tak ada kontribusinya untuk masyarakat,” tegas Affendi. Orang nomor satu di Sidomulyo ini pun menyangkan sikap subkontraktor JTTS yang memanipulasi izin untuk mengeruk keuntungan sepihak. Dijelaskannya, pihak CV.TLJ sempat akan memberi kontribusi untuk memperbaiki jalan dangan sabes, namun pihaknya menolak sebelum izin dilengkapi. “Pernah mau ngasih sabes untuk jalan yang ada di Sidorejo tapi kami tolak, urus dulu perizinannya,” ujar mantan Camat Candipuro ini. Diketahui CV. TLJ sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, CV. TLJ dinahkodai oleh Alimin (40) warga Sidomulyo yang mengurus perizinan alih fungsi lahan persawahan akan tetapi pada kenyataannya tak ada lahan persawahan yang ada hanya galian tanah penyuplai JTTS. (ver)

Sumber: