Kejari Kalianda Bentuk TP4D

Kejari Kalianda Bentuk TP4D

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda siap mendukung jalannya pemerintahan melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif. Dengan demikian, penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran dapat dicegah sejak dini. Mewujudkan itu semua, Kejari Kalianda membantuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Sehingga setiap pejabat pemerintah daerah yang ada di kedua Kabupaten tersebut, dapat berkonsultasi sebelum mengambil dan menjalankan kebijakan pembangunan. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Yeni Trimulyani, SH, MH mengatakan, dibentuknya TP4 di lembaga Kejaksaan agar dapat menghilangkan keragu-raguan aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan dan mengesekusi program pembangunan. Ini dilakukan agar serapan anggran pembangunan tidak maksimal. “Selama ini, para pejabat yang akan melaksanakan program pembangunan, khawatir mereka akan terjerat kasus hukum dikemudian hari. Akibatnya banyak program yang tidak berjalan dan berimbas pada rendahnya penyerapan anggaran,” ujar Yeni Trimulyani, Jumat (27/11). Mantan Koordinator Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten ini menambahkan, keberadaan Tim TP4D Kejari Kalianda akan mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan pembangunan, agar tidak terjadi penyelewengan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Upaya yang akan dilakukan, melalui penerangan hukum dilingkungan pemerintah daerah, BUMD dan pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan. Bentuk bantuan yang akan dilakukan mulai dari perencanaan lelang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perizinan, pengelolaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah daerah. “TP4D akan memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir ditingkat kabupaten. TP4D akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksaaan pekerjaan dan program pembangunan daerah. Namun, kita tetap akan melakukan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup,”imbuhnya. (gus)

Sumber: