Diverifikasi, Warga Setuju Cairkan UGR di Pengadilan Hari Ini

Diverifikasi, Warga Setuju Cairkan UGR di Pengadilan Hari Ini

PENENGAHAN – Polemik pembebasan lahan tol di Dusun PKS, Desa Penengahan dan Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan akhirnya terselesaikan. Polemik itu terselesaikan setelah puluhan warga dari dua dusun itu mengikuti verifikasi surat-surat keterangan dan menyetujui nilai uang ganti rugi (UGR) yang diajukan oleh panitia pembebasan lahan yang dipusatkan di GSG Kecamatan Penenagaha, Kamis (15/6). Total ada 94 bidang yang diverifikasi oleh BPN. Dengan rincian Desa Sukabaru, 31 bidang dan di Dusun PKS, Desa Penengahan 63 bidang. Verifikasi itu dilakukan secara langsung oleh pihak BPN Lamsel dengan melakukan pemeriksaan terhadap surat keterangan tanah, tanam tumbuh, surat bangunan dan surat keterangan ahli waris. “Verifikasi ini sebagai syarat dan bukti utama bahwa mereka adalah pemilik yang sah,” kata Kasi Pengadaan Tanah PN Lamsel A.Z Paizal kepada Radar Lamsel, kemarin. Paizal melanjutkan, verifikasi itu juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan data yang ada di panitia pembebasan lahan karena verifikasi itu akan digunakan warga untuk melakukan pencairan uang ganti rugi (UGR). “Dengan hasil ini, permasalahan di dua dusun itu dinyatakan clear. Besok (hari ini’red), warga akan melakukan pencairan UGR di Pengadilan,” katanya. Kepala Desa Sukabaru Sopian Yakub mengatakan, dengan adanya verifikasi dan pencairan UGR itu maka bisa dipastikan semua permasalahan yang berkaitan dengan pembebasan lahan di dua dusun itu telah selesai. “Tidak ada lagi keributan, tidak ada lagi perang, tidak ada lagi demo-demo. Saya bisa pastikan itu tidak akan terjadi lagi karena pada dasarnya warga dan masyarakat sangat mendukung pembangunan JTTS,” kata Sopian. (rnd)

Sumber: