Jika Perusahaan tak Bayar THR, Lapor Disnakertrans
KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan mewajibkan seluruh perusahaan di Bumi Khagom Mufakat untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Kewajiban ini juga merupakan amanat dari UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Per.06/MEN/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Disnakertrans sendiri telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait hal itu. Surat edaran itu diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamsel dan ditandatangani Sekkab Lamsel Ir. Fredy SM, MM itu, telah diedarkan sejak Selasa (13/6) lalu. Tak hanya itu Disnakertrans Lamsel juga akan membuka posko pengaduan terkait persoalan itu. Karenanya Disnakertrans mengimbau agar setiap karyawan yang tak mendapatkan THR untuk melapor. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Mayadi Sapta Yuristama, SH mewakili Kepala Disnakertrans Lamsel Hermizi, SH mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada para pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Per.06/MEN/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “Setiap perusahaan yang berdiri di wilayah Lampung Selatan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah atau H-7,” ujar Mayadi Sapta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6), kemarin. Dia menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan salah satu hal untuk menciptakan situasi harmonis dan kondusif antara pihak perusahaan dan para pekerjanya. Menurutnya, pemberian THR oleh pihak perusahaan kepada para pekerja, itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku diantaranya, pekerja yang berhark mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus tanpa melihat status bulanan, harian, kontrak, ataupun borongan. “Besarnya THR keagamaan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja minimal 1(satu) bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 (dua belas) bulan secara terus menerus,” jelasnya. Sedangkan, lanjut Maryadi, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka besaran THR yang dibayarkan itu akan diproporsionalkan yakni masa keraja 12 bulan di kali 1 bulan upah. “Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan untuk pekarja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” ungkapnya. Ditegaskannya, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, maka Disnakertrans Lamsel akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sudah pasti ada sanksinya. Karena pemberian THR sudah diatur dalam peraturan menteri. Oleh karena itu kami mengimbau, bagi pekerja atau karyawan perusahaan di Lamsel yang tidak diberikan THR oleh pihak perusahaan, agar kiranya melapor ke petugas pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Lamsel. Dan kami akan menidaklajuti laporan tersebut,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: