Jelang Mudik, Waspada Aksi Pemalakan di Jalan Lintas

Jelang Mudik, Waspada Aksi Pemalakan di Jalan Lintas

KETAPANG – Aksi kriminalitas di jalan lintas menjelang angkutan lebaran mulai meresahkan masyarakat. Kenyamanan dan keamanan masyarakat khususnya pemudik yang akan pulang kampung harus menjadi perhatian aparat keamanan diwilayah hukum Lampung Selatan. Terbaru, aksi pemalakan terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) tepatnya di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Senin (19/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Korbannya adalah Masdar (48), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng). Korban mengendarai mobil truk Colt Diesel nomor Polisi BE 9512 CM. Dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku pemalakan yang berjumlah empat orang terbilang cukup ganas. Dengan bersenjata kapak dan besi dongkrak, para pelaku menghentikan mobil korban lalu meminta sejumlah uang. Karena tidak diberi uang yang diminta, pelaku memecahkan kaca mobil korban. Petugas kepolisian yang mendapat kabar adanya aksi pemalakan itu, langsung turun ke lokasi. Hasilnya, empat pelaku pemalakan berhasil diamankan. Mereka adalah Syah (19), TW (18), Ton (21) dan Nur (17). Keempat pelaku merupakan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan. Kasatreskrim Polres Lamsel AKP. Rizal Effendi mengatakan, tim Tekab 308 Polres Lamsel bergerak cepat mengamankan para tersangka pemalakan di Jalintim, Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. Dalam menjalankan aksinya, lanjut Rizal, kawanan pemalakan tersebut mengendarai dua sepeda motor. Mereka beraksi dengan cara menghentikan kendaraan korbannya. Pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengancam sopir dengan kapak dan besi dongkrak. “Para pelaku memecahkan kaca depan mobil korban karena tidak diberi uang  hingga mengakibatkan mobil tersebut terguling,” kata Kasatreskrim Polres Lamsel ini kemarin. Selain mengamankan ke empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, uang senilai Rp 200 ribu, sebilah kapak, satu unit motor vega warna hitam tanpa nopol dan satu unit motor revo fit warna hitam. “Para tersangka telah melakukan pelanggaran pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya. Rizal Effendi menambahkan, untuk mencegah kasus serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya para pemudik yang akan pulang kampung, pihaknya akan menggelar hunting patroli di jam rawan ditempat-tempat rawan terjadinya tindak kriminalitas. “Menjelang arus mudik angkutan lebaran, personil sudah ditempatkan di pos-pos keamanan disepanjang jalan lintas timur (Jalintim) dan jalan lintas sumatera (Jalinsum). Petugas ini akan melakukan hunting patroli setiap saat atau di jam-jam rawan,” pungkasnya. (man/ren)

Sumber: