ASN Dilarang Menambah Cuti

ASN Dilarang Menambah Cuti

Libur dan Cuti Bersama Dimulai 23 Juni 2017

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing satuan kerja (satker) untuk tidak menambah cuti usai Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menpan RB Republik Indonesia dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri tahun 2017. Untuk lebih menegaskan lagi kepada para ASN di Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah daerah setempat pun menerbitkan surat edaran tentang penetapan jadwal libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H bagi seluruh ASN Pemkab Lamsel. Dalam surat edaran dengan Nomor. 060/2135/I.08/2017 tentang cuti bersama tahun 2017 tertanggal 16 Juni 2017 yang ditandatangni langsung oleh Sekretaris Dearah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel Ir. Fredy SM, MM, disebutkan bahwa libur bersama bagi ASN pemkab Lamsel dimulai pada hari Jum’at (23/6) sampai dengan Jum’at (30/6) mendatang. “Diterbitkannya surat edaran tentang penentapan libur bersama itu, agar seluruh aparatur sipil negara dilingkup pemkab Lamsel bisa mengingat waktu untuk kembali masuk kerja usai merayakan lebaran Idul Fitri 1438 H,” ujar Fredy saat diwawancarai Radar Lamsel dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Senin (19/6), kemarin. Dia menuturkan, bagi ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut dengan menambah waktu libur, maka siap-siap untuk menerima sanksi. Menurutnya, sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang bolos kerja, itu akan disesuaikan dengan PP No.53 tahun 2010 tentang displin PNS atau ASN. “Sangsi pertama tentunya diberikan surat teguran. Namun, jika yang bersangkutan tidak juga masuk kerja hingga 46 hari lamanya, maka sangsi yang diberikan adalah berupa pemecatan secara langsung,” terangnya. Fredy mengatakan, pihaknya optimis bahkan meyakini kalau  ASN dilingkup pemkab Lamsel tidak akan ada yang bolos kerja usai libur bersama. “Saya yakni para pegawai pemkab Lamsel bakal mentaati aturan yang ada. Karena, jadwal libur bersama lebaran tahun 2017 ini sudah cukup lama. Tapi, kalau masih ada yang bolos tentunya akan diberikan sanksi,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: