Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka
Soal Kasus Pembakaran Rumah Kades Trimulyo
TANJUNGBINTANG – Polisi menetapkan 12 warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjungbintang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah kepala desa (Kades) Trimulyo Sugito pada Selasa (20/6). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton sejak kejadian pembakaran. Selain menetapkan 12 orang sebagai tersangka, polisi juga mengamankan ratusan warga yang ngelurug ke Mapolsek Tanjungbintang untuk mendesak agar 12 orang yang diamankan dibebaskan Rabu (21/6/2017). Namun ratusan orang yang diamankan itu kembali diperbolehkan pulang setelah aparat membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulasi tindakan-tindakan anarkis. Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I.K mengatakan ratusan warga yang diamankan sebenarnya tak tahu apa tujuan mereka datang ke Mapolsek Tanjungbintang. Namun karena mereka bertetangga dan rumahnya digedor-gedor lantas mereka ikut dengan menumpang kendaraan besar fuso. “Mereka ini ikut-ikutan. dari sekitar seratus orang yang ikut, itu mungkin hanya 20 orang saja yang tahu maksud dan tujuannya apa,” kata Kapolres kepada Radar Lamsel. Pengamanan terhadap ratusan warga itu juga dilakukan lantaran polisi menemukan sejumlah senjata terlarang yang ditemukan di truck fuso. Antara lain senjata api rakitan dan beberapa senjata tajam di sudut bak fuso. Namun hingga saat ini mereka tak mengakui senjata itu milik siapa. \"Ada 12 orang yang sudah menjadi tersangka,” kata Kapolres. Menurut Kapolres, sejauh ini polisi sudah memintai keterangan kepada 113 orang yang diduga ikut-ikutan dalam aksi unjukrasa maupun aksi anarkis berupa tindakan pembakaran rumah Kades Sugito. Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh aparat sejak kejadian berlangsung. “12 orang tersangka juga sedang kami periksa dan didalami. Kita periksa di Mapolres Lamsel,” ungkapnya. Polisi, kata Kapolres, sebenarnya sudah mencium gelagat tindakan anarkis yang akan dilakukan sekelompok warga terkait hasil Pilkades Trimulyo. Karena hal itu Polisi bersama TNI melakukan pengamanan dikediaman Kades Sugito. Sementara penghuni rumah memang sudah diimbau untuk tidak menempati rumah tersebut. “Nah, saat waktu shalat Tarawih, jumlah personil yang berjaga tidak seimbang dengan jumlah massa yang datang. Sehingga terjadilah pembakaran tersebut dan tidak ada korban jiwa,\" terang Kapolres. Adi menjamin polisi akan melakukan penegakan hukum sambil menjalankan fungsi bimbingan masyarakat (binmas) diwilayah setempat. Masyarakat, harap Kapolres, juga diharapkan tidak terprovokasi dengan situasi dilapangan. “Yang punya kepentingan kan kontestan yang kalah. Orangtuanya begitu karena anaknya kalah kemudian menghasut-hasut karena tidak terima. Saya harap warga tidak terprovokasi kembali karena sudah kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tertulis kepada puluhan warga,” pungkasnya. (dms)Sumber: