Penyelundupan 377 Kg Ganja Digagalkan
Manfaatkan Moment Arus Balik Angkutan Lebaran
BAKAUHENI – Moment arus balik angkutan lebaran tahun ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyelundupan barang terlarang jenis narkoba dari Sumatera tujuan pulau Jawa. Satu pelaku berhasil diaman petugas TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Lampung di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda tak jauh dari Rumah Makan Mbok Sita Kalianda, Minggu (2/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Satu pelaku penyelundupan narkoba jenis Ganja itu adalah M. Ali warga Aceh. Tak tanggung-tanggung, pelaku ini akan menyelundupkan ganja kering sebanyak 377 kilogram yang dimaksukkan kedalam delapan karung ukuran besar. Ganja kering siap edar itu diangkut menggunakan kendaraan jenis pickup mobil TS nomor polisi B 1412 BH dari Aceh tujuan Jakarta. Diduga nomor plat mobil itu dipalsukan karena didalam mobil itu ditemukan nomor plat mobil lainnya yakni nomor BL 8407 F. Adalah Kopral Satu (Koptu) M. Nur dari kesatuan Lanal Lampung berhasil menangkap pelaku penyelundupan barang haram itu. Saat itu, Prajurit TNI AL itu berangkat dari Bandarlampung menuju pelabuhan Bakauheni untuk bertugas PAM angkutan lebaran. Namun saat di Jalinsum sekitar Kalianda mencurigai gerak gerik mobil pickup warna hitam yang dikemudikan pelaku M. Ali. “Saya hendak mendahului mobil pickup itu, tapi saat saya menyalip mobil itu kembali ngebut nyalip saya. Saya curiga dengan gerak gerik mobil pickup itu. Saya berhasil memberhentikan mobil itu di Jalinsum dekat Rumah Makan Mbok Sita Kalianda. Ketika berhenti sopirnya langsung kabur ke sawah dan bersembunyi. Saya lalu mengecek mobil itu dan ditemukan paketan ganja dalam karung dengan ditutupi terpal. Saya kejar sopir itu dan berhasil ditangkap,” tutur Koptu M. Nur di pelabuhan Bakauheni, kemarin. Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Sudjarno didampingi Danlanal Lampung Kolonel Kelik Haryadi memberikan apresiasi atas keberhasilan personil TNI AL Lampung Koptu M. Nur yang telah berhasil mengamankan dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dari Sumatera tujuan pulau Jawa. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Koptu M. Nur dari personil TNI AL yang telah berhasil mengamankan pelaku penyeludupan narkoba jenis ganja asal Aceh tujuan Jakarta. Berkat kejelian Koptu M. Nur, upaya penyelundupan paketan ganja sebanyak 377 kilogram berhasil di gagalkan,” kata Sudjarno di pelabuhan Bakauheni, kemarin. Menurut Jenderal bintang dua ini, pelaku penyelundupan ganja tersebut benar-benar nekat. Pasalnya, paketan ganja yang dimaksukkan kedalam karung besar itu tidak ditutupi apapun. “Pelaku ingin memanfaatkan moment arus balik angkutan lebaran. Tapi berkat kejelian petugas, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya. Sudjarno menambahkan, jajarannya saat ini sedang memburu pelaku lainnya di indikasikan mengikuti mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut paketan ganja tersebut. “Ada indikasi, ada pelaku lainnya yang menguntit mobil yang dipakai untuk mengangkut ganja dari Aceh tujuan Jakarta. Karena ada mobil lainnya mencurigakan saat dilakukan penangkapan melarikan diri,” ungkapnya. Danlanal Lampung Kolonel Kelik Haryadi menambahkan, jajarannya selama angkutan lebaran tahun ini ikut mengamankan arus mudik dan arus balik di wilayah Lampung termasuk di pelabuhan Bakauheni. Menurutnya, personilnya di tempatkan disejumlah titik untuk mengamankan angkutan lebaran tahun ini. Yakni di kawasan perairan dan darat. “TNI dan Polri serta instansi terkait ikut berperan serta dan bekerjasama dalam mengamankan angkutan lebaran tahun ini. Kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik yang akan pulang kampung,” ujarnya. “Keberhasilan personil kami menangkap pelaku penyelundupan ganja dari Aceh tujuan Jakarta merupakan tugas kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan berkerjasama dengan Polri,” katanya. Pelaku M. Ali, sopir mobil pickup yang mengakut paketan ganja itu mengaku hanya mengikuti temannya saja. “Saya tidak dibayar. Saya hanya ikut teman saja ke Jakarta dari Aceh,” ucapnya sebelum digelandang petugas Polres Lamsel. (man)Sumber: