Disparbud Diminta Siapkan Penjaga Pantai

Disparbud Diminta Siapkan Penjaga Pantai

Bisa Diseleksi dari Pokdarwis dan Diberikan Pelatihan

KALIANDA – Kasus kematian Niko Taufiqurahmat Liu (16), warga Desa Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung karena hanyut lalu tenggelam di Pantai Ketang, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda memantik Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini meminta agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bisa merekrut masyarakat dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis) untuk dibekali secara khusus menjadi petugas penjaga pantai ditiap-tiap kecamatan yang memiliki objek wisata pantai. Upaya itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang berakibat kematian terhadap wisatawan yang datang ke lokasi-lokasi pantai yang ada diseluruh wilayah Lamsel. “Kan bisa diseleksi sebenarnya. Lebih selektif lagi dalam merekrut Pokdarwis. Khususnya yang akan mengemban tugas sebagai penjaga keamanan pantai di tiap-tiap kecamatan di Lampung Selatan,” kata Zainudin Hasan kepada Radar Lamsel saat diwawancarai Radar Lamsel di lingkungan kantor Bupati Lamsel kemarin. Setiap petugas keamanan pantai, kata Zainudin, harus memiliki segala keahlian dalam hal penyelamatan jika sewaktu-waktu terjadinya peristiwa kecelakaan di pantai. Jika keahlian itu belum dimiliki, satker bisa melakukan pendidikan atau latihan khusus mengenai hal itu. “Penjaga pantai itu harus memiliki segudang kemampuan untuk memberikan pertolongan kepada seseorang. Petugas penjaga pantai itu harus pandai berenang, dan mampu mengantisipasi terjadinya kecelakaan di pantai,” ujar Zainudin. Pemerintah Daerah, sambung Zainudin, wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang datang berkunjung ke seluruh objek-objek wisata di Lamsel. Baik pantai, gunung, tirta, maupun alam. Meski objek-objek wisata pantai yang ada tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Lampung Selatan, keamanan dan kenyamanan wajib dikedepankan. “Walaupun lokasi wisata pantai yang dikujungi para wisatawan tidak memberikan sumbangan PAD, tetapi pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang datang ke objek wisata pantai di Lampung Selatan,” ungkapnya. Oleh karena itu Zainudin mengingatkan kepada Disparbud Lamsel agar lebih giat lagi memberikan pelatihan dan praktek kepada anggota pokdarwis khususnya para petugas penjaga pantai di masing-masing wilayah. Pelatihan ini juga harus melibatkan satuan kerja terkait. “Disparbud harus secara rutin dan terjadwal menggelar pelatihan bagi anggota pokdarwis atau para petugas penjaga pantai. Berikan mereka pembelajaran tentang penyelamatan serta tekhnik-tekhnik berenang dipantai. Bila perlu gelar pelatihan selama 2-3 hari, jangan sampai nanti ada petugas penjaga pantai yang tidak bisa berenang,” pungkas Zainudin. (iwn)

Sumber: