Jadi PRT, Selama Delapan Bulan Gadis Belia Dipukuli Majikan
SRAGI - Ica Monika (15) warga RT 001/RW 007, Dusun Karangsari, Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi mendapat perlakuan tidak wajar dari majikan tempatnya bekerja. Gadis belia pasangan Uyun (45) dan Hani (40) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di daerah Bogor, Jawabarat selama satu tahun ini mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Perlakuan yang tidak wajar itu hingga meninggalkan bekas pada wajah dan bagian tubuh gadis remaja itu akibat luka memar. Menurut penuturan Ica Monika, saat pertama kali masuk kerja, telepon genggam miliknya diambil oleh majikannya. Lalu kartu SIM handphone nya dipatahkan oleh majikan, kemudian rambutnya dicukur sampai botak. “Enggak ada rambut sama sekali pak, alis Ica juga ikut dicukur,” tutur Ica kepada Radar Lamsel saat ditemui di rumahnya, kemarin. Ica juga menceritakan, selama dua bulan bekerja, Ica bekerja dengan baik dan tidak memiliki masalah apapun. Tetapi, setelah dua bulan kemudian semuanya berubah. Itulah awal mulanya Ica mendapatkan kekerasan dari majikannya. Ica mulai dipukuli dengan dengan tangan. Parahnya lagi, Ica terkadang dipukuli dengan benda keras seperti besi berukuran kecil. “Saya tidak sengaja membenturkan anak majikan tapi balasannya saya dibeturkan ke pintu atau ke tembok,” kata tutur Ica. Semua perlakuan yang kurang manusiawi itu diterima oleh Ica selama 8 bulan bekerja. Ica terus mengalami hal memilukan dan diperlakukan yang tidak pantas oleh majikannya. Walaupun Ica tidak membuat masalah, majikannya tetap melakukan kekerasan terhadap Ica. “Ica memiliki keinginan untuk pulang, namun majikan mengancam. Kalau Ica pulang, maka ibu saya akan dimintai uang Rp 2,5 juta sebagai kompensasi,” kata Ica lagi. Saat ditanya masalah gaji, Ica tidak mengetahui secara pasti berapa dirinya digaji selama perbulannya. Dia hanya menerima uang dari majikannya sebesar Rp 7 juta sebelum pulang ke kampung halamannya. “Saya enggak tau berapa, mungkin Rp 700 ribu. Karena pas pulang, saya diberikan uang sebanyak Rp 7 juta,” kata Ica yang menyenyam pendidikan hingga dibangku kelas VIII di Mts Gupi 03 Palas Belanga, Kecamatan Sragi ini. Hani (40), ibu korban mengatakan, anak kedua dari delapan bersaudara itu berangkat bekerja di Bogor, Jawabarat pada tanggal 15 Agustus 2016 silam. Ica bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) sekaligus Babysitter dirumah yang diketahui bernama Tisa (35) di daerah itu. “Ica dapat tawaran kerjaan seorang security yang dikenal oleh bibi nya. Security itu bilang kalau ada orang yang lagi nyari pembantu rumah tangga,” kata Hani kepada Radar Lamsel. Menurut Hani, sebagai seorang ibu dirinya tidak tega melihat anaknya bekerja keluar daerah. Namun Ica tetap memaksa dan bersikukuh ingin bekerja dengan alasan ingin membantu keluarga. “Sebenarnya kami sudah melarang, tetapi Ica tetap tidak mengurungkan niatnya. Kebetulan disana juga ada bibinya, jadi kami percaya saja. Karena yang mencarikan pekerjaan itu dikenal oleh bibinya Ica,” terangnya. Lebih lanjut ibu korban menceritakan, menjelang hari raya Idul Fitri adalah saat-saat yang ditunggu-tunggu oleh Ica karena mendapat jatah libur pulang ke kampung dari majikannya. Pada H-2 sebelum lebaran, tepatnya hari Jum\'at (23/6), Ica sampai dirumah saudaranya yang ada di Bogor. Namun, sesaat sebelum Ica hendak pulang, Ica diminta untuk memakai masker dan kerudung untuk menutupi lukanya. “Kata Ica majikannya yang menyuruh. Tapi bibinya sudah menaruh curiga. Kata majikannya itu jangan dibuka dulu sebelum nyampe kerumah (Desa Mandalasari\'red). Tapi pas nyampe dirumah keluarga yang di Bogor, ternyata Ica mengalami luka memar di bagian wajah. Keluarga kami nangis mas, sedih melihat kondisi Ica.” lanjutnya. Merasa tidak terima melihat kondisi Ica, pihak keluarga berniat melaporkan kejadian yang dialami anak ke pihak Kepolisian Daerah Bogor. Tapi laporan itu tidak dilakukan lantaran Ica tidak mau bercerita kepada keluarga tentang apa yang dialami olehnya. “Ica bilang, dia takut saya disalahin karena dia orang kaya. Walaupun salah juga biasanya pasti menang karena bisa sewa pengacara yang mahal dan pintar,” kata Hani. Melihat kondisi Ica yang mengkhawatirkan, kemudian keluarga Ica melakukan pemeriksaan di PRI Sragi untuk memastikan kondisi Ica. Setelah melakukan pemeriksaan di PRI Sragi, keesokan harinya keluarga korban mendatangi Mapolres Lamsel dengan niatan ingin melaporkan kejadian yang dialami oleh korban. Tetapi laporan itu tidak dapat di proses oleh Kepolisian Polres Lamsel karena peristiwa yang dialami oleh Ica diluar wilayah hukum Polres Lamsel. “Polisi menyarankan kepada kami agar memeriksa kondisi Ica ke RSUD Bob Bazar dan melakukan visum, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Bogor,” kata Hani. Pihak keluarga korban mengaku ingin melakukan tuntutan terhadap majikan tempat korban bekerja. Namun karena kondisi ekonomi yang pas-pasan memaksa mereka mengurungkan niatnya. “Ya gimana mas, untuk biaya makan saja kami susah, apalagi mau mengajukan tuntutan. Nantinya pasti sidang, terus sidang lagi, itu kan memakan biaya. Sementara ini kami diam dulu, biar Allah SWT saja yang membalasnya,” pungkas Hani. Sementara itu, Kepala Desa Mandalasari Sugiyanto mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Ica berangkat bekerja ke Bogor. Sebab, keluarga Ica tidak pernah mengajukan surat permohonan atau pembuatan KTP sementara atau sebagainya. “Saya tidak tahu kapan anak itu berangkat kerja ke Bogor. Biasanya kan kalau ada warga kita yang mau berangkat ada izin dari Pemerintah Desa. Tapi ini tidak,” kata Sugiyanto. Sugiyanto mengaku, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami Ica kepada dirinya. “Ya, mereka lapor ke saya. Saya menawarkan apakah pihak keluarga mau melanjutkan kasus ini dengan melaporkan ke pihak Kepolisian atau tidak. Tetapi pihak keluarga terlihat enggan. Seperti takut-takut, saya juga tidak mengerti takut kenapa,” katanya. Pada hari Selasa (27/6), pihak keluarga Ica kembali mendatangi kediaman Sugiyanto dan meminta ditemani ke Polres dan ke RSUD Bob Bazar. “Saya ikut ke Polres, kami melaporkan kejadian itu. Tetapi Polisi tidak bisa memproses karena kasus itu diluar wilayah hukum mereka. Setelah ke Polres, kami langsung ke RSUD Bob Bazar untuk memeriksa kondisi kesehatan Icha, tapi tidak divisum, hanya berobat umum seperti biasa,” jelasnya. Jika nanti pihak keluarga Ica berniat melaporkan peristiwa yang dialami Ica ke Kepolisian Bogor. Sugiyanto akan siap membantu. “Kalau memang mau diteruskan, kami (Aparat Desa’red) siap membantu,” pungkasnya. (ren)
Sumber: