DPMP2TSP Pastikan PT. LMA Belum Berizin
KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) memastikan PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) yang berada di Desa Munjuk Sempurna, Kecamatan Kalianda belum melakukan proses pengurusan berbagai perizinan untuk aktifitas perusahaan. Dinas yang mengurusi masalah perizinan ini minta kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi berbagai dokumen perizinan. Sehingga, perusahaan sub kontraktor pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Plt. Kepala DPMP2TSP Drs. Samsurizal didampingi Kabid Perizinan Heri menegaskan, setiap perusahaan apapun yang akan melakukan investasi di Lamsel harus memiliki berbagai dokumen perizinan. Sebab, dokumen perizinan sangat penting sebagai wujud kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada. “Bagaimana kami akan menerbitkan IMB atau yang lainnya. Sementara tahapan awal BKPRD saja belum dilalui oleh perusahaan. Semua ada prosedur aturannya. Tidak bisa asal berdiri dan melakukan aktifitas perusahaan,”ungkap Heri saat ditemui Radar Lamsel di Kantor Pemkab Lamsel, kemarin. Pihaknya mengatakan, Pemkab Lamsel pada dasarnya tidak ingin menghambat atau menghalangi pihak perusahaan manapun yang akan berinvestasi di Lamsel. Terlebih, PT. LMA merupakan perusahaan sub kontraktor pembangunan JTTS yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. “Meskipun ini proyek pemerintah pusat, semua harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Karena, tim juga akan menentukan apakah perusahaan tersebut layak berada di lokasi itu. Semua ada kajian hukumnya,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika seluruh prosedur aturan telah dilalui oleh pihak perusahaan maka DPMP2TSP bisa mengeluarkan keterangan dalam proses perizinan. Sehingga, perusahaan tersebut bisa melakukan aktifitasnya seperti biasa. “Kita tidak akan mengulur-ulur waktu mereka dalam mengurusi izin. Apalagi, yang kami dengar rekomendasi dari pihak desa dan kecamatan sudah terbit. Setelah proses BKPRD rampung dan seluruh berkas lengkap kita bisa berikan surat keterangan dalam proses perizinan,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Lampung Selatan menutup aktifitas PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) yang merupakan sub kontraktor pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Selasa (4/7) kemarin. Penutupan perusahaan yang berada di Desa Munjuk Sempurna, Kecamatan Kalianda ini lantaran belum mengantongi berbagai perizinan dari Pemkab Lamsel. Namun, PT. LMA disinyalir telah melakukan aktifitas sejak beberapa waktu lalu. Penutupan sementara perusahaan yang bergerak di bidang pengecoran beton ini dipimpin oleh Kasatpol-PP Lamsel Maturidi Ismail, SH dan Camat Kalianda Erdiansyah, SH., MM. “Izin nya belum keluar dari DPMP2TSP, tapi sudah beroperasi. Semestinya, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas apapun selama proses perizinannya belum selesai. Maka, kita putuskan untuk ditutup sementara,”ujar Maturidi diamini oleh Erdiansyah, dilokasi.(idh)
Sumber: