Pasangan Mesum ASN Segera Dijatuhi Sanksi
Inspektorat Rampungkan Pemeriksaan, Koordinasi dengan BKD dan Diskes
KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Puskesmas Rawat Inap (PRI) Ketapang RE dan pasangannya PS staf PRI Banjaragung, Kecamatan Jatiagung yang terlibat kasus perselingkuhan. Institusi yang bertugas menjadi pengawas internal Pemkab ini dalam waktu dekat akan menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya. Kesimpulan itu dilakukan untuk memastikan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut. Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Lamsel Joko Sapta saat ditemui disela inspeksi mendadak (sidak) pegawai di Pemkab Lamsel, kemarin. Joko mengatakan, kedua ASN tersebut telah memenuhi surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke Inspektorat dalam dua hari terakhir ini. “Kita periksa secara bergiliran. Selasa (4/7) lalu PS yang lebih dulu kita periksa. Hari ini (kemarin’red), giliran RE yang kita mintai keterangan,”kata Joko kepada Radar Lamsel. Dia menambahkan, Inspektorat akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait seperti BKD dan Diskes selaku naungan dinas kedua ASN tersebut untuk menyimpulkan punishment (hukuman) yang akan diberikan kepada pasangan terlarang tersebut. “Kami koordinasikan dulu dengan Kepala BKD dan Diskes. Karena, hasil pemeriksaan atau keterangan yang sudah kami himpun masih akan dirangkum dan dikerucutkan. Tetapi, pemeriksaannya sudah selesai. Nanti kita informasikan setelah semuanya beres,”imbuhnya. Lebih lanjut dia menyampaikan, Inspektorat akan bekerja profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, berbagai aturan untuk pemberian reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman) telah diatur dalam undang – undang. “Kita tidak mau gegabah dalam menyimpulkan sesuatu. Semua ada prosedur hukum yang berlaku. Karena jika sampai salah memvonis sesuatu akan berakibat fatal,”pungkasnya. Untuk diketahui, saat ini jabatan RE sebagai Kepala UPT PRI Ketapang telah dicopot oleh Bupati Lamsel. Itu lantaran RE digerebeg bersama pasangan selingkuhnya PS di salah satu hotel di Teluk Betung, Kota Bandarlampung oleh jajaran kepolisian, beberapa waktu lalu. (idh)Sumber: