2016, Perpres Nomor 97 Dilaksanakan
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada 2016, mendatang. Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono usai memimpin rapat presentasi draft laporan akhir rencana umum penanaman modal, di ruang rapat Asisiten Bidang Ekobang, Senin (30/11). Dikatakannya, saat ini BPMPPT Lamsel yang menangani masalah perizinan telah memiliki berbagai sarana dan prasarana yang cukup memadai. Pihaknya optimis bisa segera mengimplementasikan perpres tersebut. “Ini harapan Pj. Bupati H. Kherlani, SE, MM untuk segera melaksanakan perpres ini. Kita targetkan, 2016 bisa berjalan sesuai aturan itu,”ungkap Erlan, kemarin. Menurutnya, pihaknya akan segera menambah kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang hal tersebut. Seperti halya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para petugas yang melayani. “Berdasarkan catatan, sebelumnya hanya 24 item perizinan yang dilayani di BPMPPT. Tetapi, mengacu pada perpres ada sebanyak 46 item baik perizinan maupun non perizinan,”terangnya. Pihaknya juga akan membentuk tim terpadu untuk dapat menerapkan aturan tersebut. Serta, mengharapkan dukungan dari berbagai satker terkait untuk memperlancar implementasi perpres tersebut. “Yang paling penting instansi terkait harus mendukung hal ini. Agar, satker yang lain melimpahkan kewenangan perizinannya. Nanti, tim terpadu yang kita bentuk akan membantu terwujudnya implementasi perpres ini kedepannya,”pungkasnya. (idh)
Sumber: