Penebangan Kayu di Register 17 Marak

Penebangan Kayu di Register 17 Marak

Harga Jual Tinggi, Kayu Jati Jadi Buruan

KATIBUNG – Penebangan kayu illegal di kawasan hutan register 17 di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung sering dijumpai. Para pelaku mengincar jenis kayu jati yang nilainya cukup menggiurkan dipasaran. Selain mengancam ekosistem hutan, para penebang ini kerap tak takut pada hukum yang berlaku. Masyarakat sekitar hutan register sudah sering memergoki aksi penebangan kayu jati di kawasan register itu. “Sering kami lihat kok mas, memang yang jadi incaran perambah hutan ini ya kayu jati yang mahal harganya dipasaran,” ujar Burhan (40) salah seorang warga yang mengaku sering melihat penebang illegal di hutan register, Minggu (9/7). Warga Rangai Tri Tunggal ini pun menilai harga kayu jati dipasaran yang amat menggiurkan menjadi pemicu perambah hutan nekad melakukan penebangan meski melanggar hukum. Pasalnya untuk kayu jati kelas VI berada dikisaran 2 juta per kubik. Sedangkan untuk kelas III dibandrol 3 juta per kubik. “Nah biasanya untuk kelas II dan kelas I itu terdapat dikawasan hutan register. Selain kualitas bagus harga kayu jati yang berasal dari hutan memang diatas rata-rata,” paparnya. Saat ditanya kisaran harga kayu jati hasil dari hutan tersebut? Burhan menerangkan untuk kelas II saja dibandrol dengan harga 5 juta perkubik. Sementara untuk kayu kelas I dikisaran 7 juta per kubiknya. “Kayu yang tumbuh dikawasan register tergolong kayu kualitas super mas. Bisa tembus 7 juta loh per kubiknya. Dipasaran dikategorokan kayu kelas I atau kualitas super,” terangnya. Dibagian lain, Kapolsek Tanjungan AKP. Hendi Prabowo mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus mendalami motif maraknya penebangan illegal tersebut. Hingga kini tercatat sudah tiga orang diamankan terkait penebangan illegal tersebut. “Sejauh ini baru tiga orang kami amankan, yakni Johansyah (48) warga Tarahan, Junaedi (30) dan Arsan (24) keduanya merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Merbau Mataram,” ujar dia. Pihaknya mengaku mengamankan ketiga orang tersebut dengan sejumlah barang bukti berupa kayu jati sebanyak 20 batang pada medio 13 Juni lalu. “Kami mendapat keterangan dari warga disekitar kawasan register dan hingga kini terus kami pantau,” ujar Hendi. Saat disinggung apakah ada keterlibatan oknum Polisi Hutan (Polhut) yang membekingi perambah hutan tersebut? Hendi mengaku belum ada bukti kuat terkait dugaan tersebut. “Bukti belum lengkap, kalau ada bukti baru kami berani ungkap,” tutupnya. (ver)

Sumber: