MOS Jangan Dinodai Aksi Perpeloncoan
PENENGAHAN – Mengawali tahun ajaran baru 2017/2018, pihak sekolah dan siswa baru akan melaksanakan masa orientasi sekolah (MOS). MOS ini bertujuan untuk memperkenalkan sekolah kepada siswa baru. Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap siswa baru (perpeloncoan), Persatuan Guru Repblik Indonesia (PGRI) Lamsel menyarankan kepada setiap sekolah untuk menerapkan sistem pengawasan terhadap murid-murid baru. Ketua PGRI Lamsel M Yamin Daud, S.Pd mengatakan, untuk menghindari perpeloncoan, pihak sekolah harus menerapkan sistem atau pola pengenalan lingkungan sekitar sekolah. Yaitu lebih banyak memberi penjelasan secara lisan (metode ceramah) tentang hal-hal yang saling berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang akan dilalui siswa sebagai peserta didik. “Pihak sekolah hanya boleh melakukan pengenalan lingkungan sekolah baru bagi peserta didik baru. Antara lain lingkungan fisik dan tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut,” kata Yamin Daud kepada Radar Lamsel, Selasa (11/7) kemarin. Dengan adanya masa pengenalan lingkungan sekolah, lanjut Yamin Daud, diharapkan peserta didik baru mampu beradaptasi dengan cepat di sekolah barunya. “Dengan demikian, mereka siap secara fisik dan mental untuk mengikuti aktifitas saat PBM dimulai pada hari efektif sekolah,” lanjutnya. Meski tidak terlibat langsung dalam pengawasan terhadap perpeloncoan di sekolah, PGRI akan mencoba melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Yamin Daud menegaskan, jika PGRI menemukan atau mendapat laporan mengenai kasus perpeloncoan, maka pihaknya akan meneruskan ke pihak Dinas Pendidikan Lamsel untuk memberikan sanksi kepada pihak sekolah. “PGRI tidak mengharapkan terjadinya sistem perpeloncoan di semua jenjang pendidikan itu tanpa kecuali. Tidak hanya di Lampung Selatan, bahkan di seluruh Wilayah NKRI,” katanya. Lebih jauh Yamin Daud menegaskan, kasus perpeloncoan di sekolah memang seharusnya dihilangkan hingga titik nol. Karena praktek perpeloncoan hanya akan mewariskan dendam berantai dari senior ke junior. “Apabila hal ini masih dilakukan pihak satuan pendidikan, maka Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: