Dishut Kumpulkan Data, Kades Datangi DPR RI

Dishut Kumpulkan Data, Kades Datangi DPR RI

KETAPANG – Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Kehutanan langsung menindaklanjuti persoalan lahan register 1 Way Pisang di Kecamatan Ketapang. Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lamsel Ir. Priyanto langsung turun lapangan ke Desa Sripendowo dan Desa Kemukus, Senin (30/11). Kadishut Lamsel melakukan pengumpulan data seperti pengukuran lahan register 1 Way Pisang yang ditempati masyarakat puluhan tahun di Desa Sripendowo dan Kemukus. Selain pengukuran lahan, Dinas Kehutanan juga mendata sejumlah fasilitas umum dan rumah-rumah warga yang masuk ke kawasan hutan register 1 Way Pisang. “Dinas Kehutanan sudah melakukan pengukuran dan pendataan sejumlah fasilitas umum dan rumah warga yang masuk kawasan hutan. Data itu akan menjadi bahan laporan ke pemerintah pusat,” kata Kepala Desa Sripendowo Chandra Irawan, kemarin. Menurut Chandra, Dinas Kehutanan Lamsel akan mendata semua desa yang masuk ke kawasan hutan register 1 Way Pisang. “Hari ini (senin’red) baru melakukan pengukuran dan pendataan di Desa Sripendowo dan Kemukus. Desa-desa lainnya yang masuk ke kawasan hutan juga akan di data untuk di laporkan ke pusat,” terang Chandra yang mengaku mendampingi Kepala Dinas Kehutanan melakukan pengukuran dengan menggunakan alat GPS. Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, aparat desa yang masuk kawasan hutan register 1 Way Pisang yakni Desa Sripendowo, Kemukus, Lebungnala, Karangsari, Kecamatan Ketapang, Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Desa Sumbersari, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi berangkat ke gedung DPR RI. Rencananya, aparat desa dan tokoh masyarakat ini akan bertemu langsung dengan anggota komisi 2 DPR RI untuk membahas persoalan lahan register 1 Way Pisang. “Besok (Selasa’red) kami akan bertemu dengan komisi 2 DPR RI untuk membahas persoalan lahan tanah register ini,”ujarnya. Sementara itu, Camat Ketapang Darsito, SP mengharapkan masyarakat di Kecamatan Ketapang yang tinggal di kawasan hutan register 1 Way Pisang bersabar untuk menunggu proses pembebasan lahan dari tanah register menjadi hak milik. Menurutnya, Pemkab Lamsel saat ini sedang mengupayakan dan mengusulkan harapan masyarakat ke pemerintah pusat. “Pemkab Lamsel sedang mengupayakan dan mengusulkan ke pusat sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Tentunya melalui proses dan tahapan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya tegaskan kepada masyarakat bukan terus mengancam golput, hal itu tidak menyelesaikan masalah,” pungkasnya. Sebelumnya, masyarakat yang tinggal dikawasan hutan register 1 Way Pisang mengancam akan tidak memilih (golongan putih atau golput) pada pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember mendatang. Masyarakat dari Desa Kemukus, Lebungnala, Sripendowo dan Karangsari, Kecamatan Ketapang sempat memasang bendera putih didepan rumah mereka. Masyarakat memasang bendera putih tanda Golput itu untuk meluapkan rasa kekecewaanya kepada pemerintah dan anggota DPRD yang selama ini hanya diam dan tidak mau memperjuangkan nasib mereka. Namun bendera putih itu hanya beberapa hari saja dipasang di depan rumah warga. Setelah melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Lamsel H. Kherlani, SE, MM dengan para aparat desa dan tokoh masyarakat pada Jumat (27/11) lalu, bendera putih yang sebelumnya berkibar sudah diturunkan lagi.(man)

Sumber: