Pemkab Setuju Penghasilan Dewan Bertambah
Ranperda Hak Keuangan Dewan Disahkan
KALIANDA – Raut wajah anggota DPRD Lampung Selatan penuh kegembiraan Selasa (18/7) kemarin. Ini setelah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto atas nama pemerintah daerah menyepakati dan menyetujui ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Persetujuan itu disampaikan Nanang yang mewakili Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dalam rapat paripurna pengesahan ranperda inisiatif dewan itu digedung DPRD Lamsel. “Intinya pihak eksekutif sejutu. Ini menjadi komitmen Pemkab yang ingin bersama-sama terus dengan DPRD membangun Lamsel. Jangan sampai ribut-lah,” kata Nanang yang menyampaikan pandangan terkait ranperda tersebut. Usai menyampaikan pandangan, Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi dan Wabup Nanang Ermanto menandatangani nota persetujuan ranperda tersebut. Selanjutnya ranperda akan disampaikan ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi. “Setelah ini langsung diserahkan ke Pemprov. Supaya bisa dievaluasi,” ungkap Nanang. Paripurna yang dihadiri 40 anggota DPRD itu memang menjadi angin segar bagi anggota DPRD di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, ranperda yang disahkan tersebut menjadi regulasi untuk meningkatkan penghasilan anggota DPRD. Outputnya dengan penambahan penghasilan itu DPRD Lamsel kian menunjukan kinerja bagi masyarakat di bumi Khagom Mufakat ini. Dalam laporannya Jubir Pansus Ranperda Ahmad Muslim menyampaikan bahwa penambahan penghasilan itu merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Ini menjadi spirit bagi anggota DPRD untuk meningkatkan kinerja,” ungkap politisi Golkar itu. Tak hanya itu, Pansus Ranperda juga berharap agar Pemkab Lamsel melalui Bagian Hukum segera melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunan ranperda tersebut. “Harapan kami setelah aturan ini disahkan, Pemkab segera menyusun perbup-nya,” ungkap Ahmad Muslim. Dibagian lain besaran penambahan penghasilan DPRD itu belum jelas nominalnya. Namun sejauh ini penghasilan setiap anggota DPRD Lamsel dikisaran angka Rp 13 Juta perbulan untuk anggota biasa dan Rp 15 – 20 Juta perbulan untuk pimpinan dewan. Sekretaris DPRD Lamsel Burhanuddin beralasan belum diketahuinya besaran tambahan itu lantaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD juga belum menjelaskan secara rinci mengenai besaran tambahan tersebut. Dia mengungkapkan tambahan itu diklasifikasikan melalui aturan keuangan dan kemampuan daerah. (edw)Sumber: