UGR Terbentur Data Luas Lahan
13 Bidang Lahan Divalidasi Ulang
CANDIPURO – Musyawarah ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro terbentur soal data luas lahan. Dari 26 bidang lahan, hanya 13 bidang lahan yang dinyatakan selesai atau valid. Sementara 13 bidang lainnya terbentur soal kecocokan data dilapangan sehingga mempengaruhi nilai ganti rugi yang akan diberikan. Kepala Desa Karya Mulyasari Warno membenarkan 50 persen dari 26 bidang lahan belum valid soal data luas lahan dan nilai ganti rugi. Sementara separuh dari bidang lahan JTTS itu dianggap sesuai dengan harga. “Warga yang menolak dikarenakan tidak cocok dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan. Maka dari itu kami ajukan kembali untuk divalidasi oleh tim Satgas STA 38 – 64,” kata Warno, Rabu (19/7) kemarin. Orang nomor satu di Karyamulyasari ini melanjutkan, luas lahan yang dimiliki warganya saat disinkronisasikan oleh Stagas Tol tidak menemui kecocokan. Pasalnya, warga menilai data yang dimiliki oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap merugikan warga. “Berbedanya begini mas, pendataan sebelumnya kan ada surat penawaran harga. Tapi kenyataannya luas lahan yang ditunjukan berbeda. Untuk itu kami berharap validasi disegerakan oleh Satgas Tol,” terangnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim B Satgas JTTS STA 38 – 64 Sutarno membenarkan masih ada 13 bidang lahan di Karyamulyasari yang menolak bentuk ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah. “Ada 13 bidang lahan yang belum valid,” kata Sutarno. Lebih lanjut Sutarno mengatakan, data tersebut akan divalidasi dan dikontrol kembali agar sesegera mungkin selesai. Faktor kekeliruan ini bisa saja terjadi lantaran data yang digunakan oleh Tim masih menggunakan data lama. “Karena data yang diajukan kepada masyarakat masih menggunakan data lama, padahal sudah ada data yang baru. Sebab itu warga merasa keberatan,” kata Sutarno. Dilanjutkan, penolakan bentuk ganti kerugian itu hanya terkendala soal luas lahan. Sebab yang terpenting adalah masyarakat pada umumnya setuju dan meminta sesegera mungkin pencairan direalisasikan. “Setelah kami validasi ulang dari 13 bidang lahan ini semuanya bisa clear,” paparnya. Saat ditanya soal target pencairan untuk STA 38 – 64? Sutarno memprediksi dalam tempo satu bulan dari sekarang, sudah bisa dicairkan. “Prediksi sebulan sudah bisa pencairan, terhitung dari sekarang,” tandasnya.(Ver)Sumber: