Hiburan Organtunggal Dibatasi
Polisi Bubarkan Paksa Jika Lewati Batas Waktu
PENENGAHAN – Hiburan malam organtunggal menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi (Rakor) Kecamatan Penengahan, kemarin. Pasalnya, hiburan malam organtunggal ini sudah banyak memakan korban disejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Terakhir kasus penusukan di Babulang, Kecamatan Kalianda. Hal ini yang menjadi topik utama yang dibahas peserta rakor yang dihadiri Camat Penengahan Drs. Koharuddin, Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub, Danramil Penengahan dan sejumlah kepala desa serta pimpinan UPT wilayah setempat. Menurut Koharuddin, masyarakat yang akan menyelenggarakan hiburan malam organtunggal saat menggelar pesta dapat mematuhi aturan dan imbauan yang dikeluarkan Bupati. “Agar masyarakat mengindahkan himbauan bapak Bupati dan Kapolres Lamsel. Tujuannya untuk kebaikan kita sendiri agar wilayah kita aman,” papar Koharuddin. Sementara Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub mengatakan, menindaklanjuti surat himbauan tentang batas waktu hiburan Organ Tunggal di wilayah hukum Polres Lamsel. Dikatakan, masyarakat yang menggelar pesta dengan hiburan organtunggal diberikan batasan waktu hingga pukul 18.00 WIB. Menurut Mulyadi, surat himbauan itu adalah perintah dari Kapolres Lamsel AKBP. Dr. Adi Ferdian Saputra, S.I.K dan Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum tentang himbauan batas waktu hiburan orgen tunggal. “Mengenai masalah izin hiburan orgen tunggal, tidak ada lagi yang dilaksanakan pada malam hari. Kami minta dukungan para kepala desa agar sama-sama menjaga supaya situasi keamanan dan ketertiban sehingga menciptakan masyarakat yang kondusif,” kata Mulyadi. “Berdasarkan imbauan itu, izin hiburan malam organtunggal diberikan batas hingga pukul 18.00 WIB. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan itu, pihak kepolisian akan menghentikan secara paksa hiburan tersebut,” tegas Mulyadi. (rnd)Sumber: