Hasil Lab, Kades Kunjir Ditetapkan Tersangka

Hasil Lab, Kades Kunjir Ditetapkan Tersangka

KALIANDA – Kepala Desa (kades) Kunjir, Kecamatan Rajabasa Abdul Rohim ditetapkan sebagai tersangka penguna narkotika dan obat-obatan (narkoba). Itu setelah jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Selatan menerima hasil pemeriksaan dari laboratorium BNN Pusat, Jum’at (21/7) pekan lalu. Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan mengamini hal tersebut. Pihaknya bahkan memastikan jika Abdul Rohim menjadi tahanan Satres Narkoba Polres Lamsel sejak hasil pemeriksaan laboratorium BNN pusat diterbitkan. “Ya benar. Hasilnya sudah kita terima dan positif sebagai pengguna narkoba. Yang bersangkutan sudah kita tahan dan statusnya kini sebagai tersangka,”ungkap M. Ari Satriawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin. Dalam hasil pemeriksaan laboratorium baik menggunakan urine maupun DNA, lanjutnya, Abdul Rohim dinyatakan positif sebagai pengguna nakoba jenis sabu. Polisi, akan menyelidiki kasus tersebut sampai dengan sejauh apa tersangka menggunakan barang haram tersebut. “Hasilnya, baik urine ataupun DNA kades mengandung psikotropika jenis sabu-sabu. Kita akan terus dalami kasus ini. Karena kami ingin mengetahui darimana sumber barang haram yang dikonsumsi oleh tersangka,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, atas perbuatannya tersebut pimpinan di Desa Kunjir ini diancam hukuman minimal delapan bulan sampai dua tahun penjara. Karena, telah melanggar pasal 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dugaan sementara yang bersangkutan sebagai pemakai atau pengguna narkoba. Maka, ancaman hukumannya antara delapan bulan sampai dengan dua tahun,”pungkasnya. Sementara itu, Bagian Otda Setdakab Lamsel belum bisa dimintai informasi lebihlanjut dengan ditetapkannya Kades Kunjir sebagai tersangka kasus narkoba. Dihubungi melalui sambungan telepon meskipun aktif tetapi tidak menjawab. Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari BNN Pusat terkait peristiwa penangkapan Kepala Desa (Kades) Kunjir, Kecamatan Rajabasa Abdul Rohim yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan (Narkoba). Pihaknya memastikan, laporan hasil pemeriksaan dari laboratorium BNN Pusat akan diterima Jum’at (21/7) besok (hari ini’red). Kepastian tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan saat dikonfirmasi, kemarin. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dari BNN Pusat. Informasinya, hasil lab yang kita kirim akan rampung besok (hari ini’red),”kata M. Ari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (idh)

Sumber: