Jangan Gegabah Kembangkan Pasar Inpres Kalianda!
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan diminta untuk tidak gegabah dalam mengembangkan rencana pembangunan Pasar Inpres Kalianda. Kasus Pasar Sidomulyo yang penataannya anti klimaks hingga saat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab dalam mewacanakan pembangunan Pasar Inpres yang akan melibatkan pihak ketiga dalam hal ini PT. Indah Karya Minang (IKM). “Jangan gegabah lah. Yang pakai uang negara saja bisa ribut apalagi swasta,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Lamsel Sutan Agus Triendy kepada Radar Lamsel kemarin. Penolakan para pedagang dalam sosialisasi pengembangan Pasar Inpres Kalianda, kata Sutan, merupakan hal yang harus menjadi perhatian Pemkab dalam mengeksekusi pembangunan dan penataan pasar Inpres Kalianda. Apalagi penolakan itu didasari dengan tingginya harga sewa kios/lapak yang ditawarkan pihak pengembang yang mencapai harga Rp 13 Juta per meter. “Sebenarnya kami mendorong agar penataan itu dilakukan dengan uang negara. Jadi tidak membebankan masyarakat. Saya rasa jika diusulkan dan diperjuangkan akan dapat juga kita (Lamsel’red),” ungkap politisi Partai Gerindra ini. Sutan sendiri mengaku prihatin dengan kondisi Pasar Inpres Kalianda yang setiap tahun kian semerawut kondisinya. Namun jika pengembangan pusat perekonomian masyarakat di Kota Kalianda ini harus dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga ia berharap agar Pemkab Lamsel dapat mempertimbangkan dengan matang rencana tersebut. “Harus benar-benar dikaji dengan matang. Jangan sampai penataan justru merugikan para pedagang yang notabennya adalah masyarakat kita. Pasar Sidomulyo menjadi pelajaran kita semua,” ungkap dia. Diketahui sebelumnya rencana pengembangan Pasar Inpres Kalianda yang akan dilakukan pihak pengembang yakni PT. Indah Karya Minang (IKM) sepertinya akan sulit terlaksana. Pasalnya, sejumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut menolak pembangunan karena alasan tingginya harga sewa kios/lapak yang ditawarkan pihak pengembang yang nilainya mencapai Rp13 juta permeter. Jika diasumsikan ukuran kios paling kecil seluas 3x3 meter maka biaya yang harus dikeluarkan pedagang sebesar Rp 117 Juta. Jumlah itu akan jauh lebih membengkak jika pedagang mengambil kios yang berukuran lebih besar. Penolakan itu terungkap dalam acara sosialisasi rencana pembangunan Pasar Inpres Kalianda yang digelar oleh PT. Indah Karya Minang di aula Kantor Kelurahan Kalianda, Rabu (12/7) lalu. Mas Saefuddin (48), salah seorang perwakilan pedagang mengungkapkan, harga sewa kios yang ditawarkan oleh pihak pengembang seharga Rp13 juta permeter terlalu memberatkan para pedagang di pasar tersebut. “Kami para pedagang tentunya merasa keberatan jika harus membayar sewa kios yang harganya terlalu mahal. Apalagi kios tersebut tidak bisa dijadikan hak milik, tapi hanya sebatas pinjam pakai,” ujar Saefuddin kepada Radar Lamsel. (edw)
Sumber: