Bawa Ganja 85 Kg, Feri Andika Saragih Jalani Sidang

Bawa Ganja 85 Kg, Feri Andika Saragih Jalani Sidang

KALIANDA – Membawa narkotika golongan I jenis ganja seberat 85 kilogram, Feri Andika Saragin (26) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Cilegon, Banten menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (1/12). Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Reny Widiyanti, SH mendakwa Feri dengan dakwaan pasal berlapis. Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa, awalnya saat dihubungi Dondi (DPO) melalui SMS pada hari Rabu (24/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Dondi menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengambil paketan alat farmasi dari Panjang untuk dibawa ke Merak Banten. Jika terdakwa setuju, Dondi akan menghubungi kembali. Malam harinya, Dondi menanyakan kepada terdakwa dan dijawab bersedia. Bila bersedia, Dondi meminta terdakwa untuk menyewa mobil rental membawa barang paketan. Terdakwa lalu mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1,5 juta dari Dondi untuk keperluan mengambil barang. Setelah menerima uang, terdakwa membayar mobil rental sebesar Rp 700 ribu, ongkos kapal Rp 350 ribu dan sisanya sebesar Rp 450 ribu untuk biaya selama dalam perjalanan. Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah yang besarnya belum diketahui setelah barang sampai di tujuan. Dengan membawa kendaraan Toyota Inova warna silvermetalik nopol A 1597 ZL, terdakwa berangkat ke Lampung untuk mengambil barang. Terdakwa juga dihubumngi Sahid alias Pak Guru (DPO) yang menunggu di daerah Panjang. Setelah bertemu, Sahid memasukkan tiga kardus ke dalam kendaraan untuk terdakwa angkut ke Merak sesuai dengan pesanan Dondi. Namun saat memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (25/6) sekitar pukul 14.15 WIB. Polisi menemukan ganja yang dibungkus tiga kardus dan beratnya mencapai 85 kilogram. Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di Satnarkoba Polres Lamsel. “Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”ujar JPU. Selesai mendengar surat dakwaan dari penuntut umum, terdakwa saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Agenda selanjutnya yakni mendengar keterangan saksi-saksi dan belum hadir di persidangan. “Sidang kami tunda, karena saksi belum hadir dipersidangan. Terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang kami tutup,”ujar Majelis Hakim. (gus)

Sumber: