KPU Benarkan Hak Pilih tak Bisa Diintervensi
KALIANDA – KPU Lampung Selatan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait penggunaan hak pilih pada pilkada Lamsel yang dilakukan Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Kecamatan Kalianda kepada Panwas Pilkada. Lembaga penyelenggara pilkada di Bumi Khagom Mufakat ini mengungkapkan, kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran penyebaran surat pernyataan dukungan para guru honorer untuk salah satu calon yaitu pasangan H. Rycko Menoza – H. Eki Setyanto (Ko-Ki) ada pada Panwas Pilkada Lamsel. “Itu ranah Panwas Pilkada. Panwas yang berhak menilai, bukan pada kami (KPU’red),” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Radar Lamsel di Kantor KPU Lamsel, kemarin. Hafids hanya membenarkan penggunaan hak pilih pada pilkada Lampung Selatan tak bisa diintervensi dan/atau diintimidasi oleh pihak manapun dan siapapun. Sebab, hak pilih dalam pilkada dijamin kebebasannya oleh UUD 1945. Bahkan, KPU sebagai penyelenggara juga tak bisa mengintervensi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada. “Kami hanya bisa mengimbau dan mengajak pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pilkada. Karena, satu suara rakyat akan menentukan masa depan kabupaten ini,” ungkap Hafids. Kaitan tidak bisanya KPU mengintervensi ini juga ada pada persoalan masyarakat register I Waypisang. Ancaman golput yang diungkapkan masyarakat disekitar register I Waypisang tidak bisa ditanggulangi dengan intervensi penyelenggara agar masyarakat memilih pada pilkada 9 Desember mendatang. “Sifat kami adalah mengajak dan mengimbau. Jika sudah diajak dan diimbau tidak juga mau memilih, ya mau bagaimana? Sebab, golput juga merupakan sebuah HAM yang dilindungi,” ungkap Ketua KPU dua periode ini. Diketahui dugaan pelanggaran HAM dilakukan PGHM Kecamatan Kalianda yang menyebarkan surat pernyataan dukungan pada guru yang diberikan kepada pasangan Ko-Ki pada pilkada Lamsel. Panwas Lamsel menilai penyebaran surat pernyataan dukungan itu sebagai bentuk intervensi dan intimidasi non perbal yang dilakukan organisasi guru terhadap anggotanya. Terkait hal itu, Panwas Pilkada Lamsel telah melaporkan aksi itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Panwas Pilkada Lamsel menyatakan setelah berkas rampung, pihaknya akan menyampaikan berkas itu ke Bawaslu Provinsi yang juga akan ditembuskan ke Komnas HAM. Sayangnya Panwas Pilkada kesulitan untuk mengklarifikasi Ketua PGHM Kecamatan Kalianda Nursyamsi terkait hal ini. Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman mengatakan lembaganya telah tiga kali melayangkan surat panggilan namun Kepsek yang telah dinonaktifkan oleh Yayasan Pembangunan itu tetap mangkir. (edw)
Sumber: