Pedagang Kecil Menjerit, Izin Waralaba Baru Dihentikan
PALAS - Berkurangnya omzet pendapatan para pedagang kecil di Kecamatan Palas, para pedagang meminta kepada pemerintah Kabupaten Lamsel melindungi pedagang pasar tradisional, usaha mikro kecil dan menengah agar tidak memberikan izin kepada waralaba. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palas, Bibit Purwanto, SP mengakui mendapatkan intruksi dari Bupati Lamsel nomor : 800/4288/IV.07/LS/2015 tanggal 26 November 2015,tentang pemberhentian sementara terhadap permohonan pembangunan toko modern waralaba (Indomart dan Alfamart) yang ditandatangani Pejabat (Pj) Bupati Lamsel, Hi. Kherlani, SE, MM. Berdasarkan Pasal 3 butir (a) Perda Lamsel Nomor 03 tahun 2014. Maksud dan tujuannya, memberikan perlindungan kepada pasar tradisional, usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi dan Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Pemda wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayahnya. \"Pemkab Lamsel, dipandang perlu memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan menengah. Karena selama ini, seringkali menimbulkan polemik ditengah masyarakat,\" kata Bibit, Rabu (2/12). Bibit menambahkan, pembatasan mengenai jarak pembangunan minimarket dengan pasar tradisional dan atau Usaha Kecil sejenis lainnya yang terletak di pinggir jalan Kolektor/Arter telah dipertegas melalui pasal 10. Dimana jarak tersebut antara satu dengan yanga lain minimal 1.000 meter. \"Belakangan ini, pertumbuhan pembangunan Toko Modern berstatus Waralaba (Indomart dan Alfamart) sangat pesat dan padat. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara toko modern dengan usaha kecil dan menengah yang berada disekitarnya,\"imbuhnya. Tokoh masyarakat di Kecamatan Palas, Puji (55) mengaku, untuk mewujudkan usaha yang saling menguntungkan antara Toko Modern dengan pasar tradisional. Usaha kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, Pemkab harus membatasi izin penambahan waralaba di setiap Kecamatan. \"Harapan masyarakat, khususnya para pedagang, permohonan untuk pembangunan Toko modern berstatus Waralaba dapat dihentikan. Mudah-mudahan usaha kecil akan terus berkembang dan masyarakat,\"kata Puji. (gus)
Sumber: