Usaha Meubel Bangkrut, Nelson Jual Beli Ganja

Usaha Meubel Bangkrut, Nelson Jual Beli Ganja

KALIANDA – Petugas Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 29 Kilogram di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Senin (30/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menemukan paketan ganja kering didalam koper milik mantan pengusaha meubel Nelson (52) saat pemeriksaan rutin kendaraan bus yang di tumpanginya yakni Medan Jaya jurusan Medan-Jakarta. Kasat Narkoba Iptu M. Rhobby Syahferry mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, tersangka Nelson berangkat dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara menuju ke Jakarta. Dikatakan, paketan ganja dibungkus menjadi tiga tersebut di masukan kedalam koper warna biru. Hasil pemeriksaan sementara, paketan ganja kering itu dibeli tersangka dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Denpasar, Bali. \"Tersangka mengaku sudah membeli kedua kalinya. Yang pertama kalinya berhasil lolos dan sudah habis terjual,\" kata Rhobby di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (2/12). Rhobby juga mengatakan, ganja tersebut dibeli tersangka dari Jahar (DPO) saat menyaksikan pesta danau toba di Brastagi pada tanggal 24 November lalu. Narkotika golongan satu itu dibelinya seharga Rp 22 juta. \"Setelah terjadi proses tawar menawar, pada tanggal 27 November terjadilah transaksi di stasiun wilayah Padang Bulan, Medan. Setelah selesai tersangka pun langsung bergegas pulang ke Bali dengan menumpangi bus medan jaya jurusan Tebing tinggi-Jakarta,\" kata Rhobby. Sementara itu, menurut pengakuan Nelson, ganja tersebut sengaja dibeli untuk dipasarkan di Denpasar, Bali dengan harga sekitar Rp 42 juta. \"Ganja segitu kalau jual di Bali untungnya bisa sekitar Rp 20 juta,\" kata Nelson. Tersangka mengakui, bisnis jual beli ganja dijalaninya setelah usaha meubel yang sudah ditekuninya selama 20 tahun gulung tikar. \"Karena usaha meubel bangkrut, makanya saya melakukan usaha baru ini,\"tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati.(man)

Sumber: