Dua Pencuri Sepeda Motor Divonis 9 Bulan Penjara

Dua Pencuri Sepeda Motor Divonis 9 Bulan Penjara

KALIANDA – Mencuri sepeda motor milik pedagang yang parkir di pasar Bergen, Kecamatan Tanjungsari. Andi Prabowo (19) dan Nur Rohim (19) keduanya warga Dusun Margo Rukun, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jatiagung, dijatuhi hukuman masing-masing selama 9 bulan penjara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, kedua terdakwa telahg terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. “Majelis Hakim setelah bermusyawarah dengan anggota, sepakat menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,”ujar Majelis Hakim, Kamis (3/12). Mendengar vonis dari Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Agus Maryanto, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun penjara. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Sabtu (26/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan kunci letter “T”, Nur Rohman membuka kunci sepeda motor Yupiter Z BE 4349 YC milik Wiradiansyah. Sementara, Andi dan Bagus bertugas berjaga-jaga mengamankan lokasi. Setelah aman, Bagus bertugas membawa sepeda motor ke arah perkebunan karet. Ditempat itu, Edi Effendi (berkas terpisah) membeli sepeda motor dengan harga Rp 1,7 juta. Uang hasil penjualan lalu dibagi-bagi. Terdakwa Andi dan Bagus mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu dan Nur Rohim mendapatkan bagian Rp 700 ribu. Uang tersebut oleh para terdakwa digunakan untuk foya-foya. (gus)

Sumber: