KPU Deadline Calon 6 Desember

KPU Deadline Calon 6 Desember

KALIANDA – KPU Lampung Selatan mendeadline tiga pasangan calon untuk dapat menyerahkan laporan akhir dana kampanye berupa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2015 mendatang. Tenggat waktu itu diberikan sebagai batasan akhir tiga pasangan calon untuk menyerahkan LPPDK setelah masa kampanye pilkada ditutup. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan, LPPDK merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan ke KPU. Laporan itu merupakan amanat PKPU No. 8 tahun 2015 tentang dana kampanye pilkada. “Ini (LPPDK) merupakan perkara yang wajib. Jika wajib akan ada konsekuensi bagi calon yang tidak menyerahkannya,” ungkap Hafids kepada Radar Lamsel di Kantor KPU Lamsel, kemarin. Apa konsekuensinya? Hafids mengungkapkan pasangan calon bisa dibatalkan. Karenanya, ia mengimbau agar tiga pasangan calon dapat tepat waktu menyerahkan LPPDK sebelum atau paling lambat pada 6 Desember 2015 mendatang. “Bisa digugurkan sebagai calon,’ ungkap Hafids. KPU Lamsel sendiri memberikan tenggat waktu penyerahan LPPDK ke KPU pada 6 Desember hingga pukul 18.00 WIB. Jika pasangan calon menyerahkan lebih dari waktu yang telah ditentukan, KPU akan melakukan penolakan. “Ya, artinya tidak menyampaikan LPPDK. Bisa gugur,” ungkap Hafids. Sementara itu, Kassubag Hukum Sekretariat KPU Lamsel Bejo Purnomo, S.H mengungkapkan, sejauh ini belum ada pasangan calon yang menyerahkan LPPDK ke KPU Lamsel. Kemungkinan, kata Bejo, LPPDK disampaikan setelah massa kampanye pilkada selesai pada 5 Desember 2015 mendatang. “Belum ada. Karena mungkin saat ini masih dalam massa kampanye. Tapi kami ingatkan agar LPPDK diserahkan tepat pada waktunya,” ungkap Bejo. Diungkapkan Bejo, penyerahan LPPDK diatur dalam pasal 33 – 34 PKPU No. 8 tahun 2015. LPPDK memuat dan menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. “Pasangan calon wajib menyampaikan LPPDK kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir. Yaitu pada 6 Desember. KPU akan menunggu sampai pukul 18.00 WIB,” ungkap Bejo. (edw)

Sumber: