Pelajar SMK Jalani Sidang

KALIANDA – Mengajak berhubungan intim dengan kekasih yang masih dibawah umur, DU (19) Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedongtaan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Pelajar kelas XII di sebuah SMK ini, hanya pasrah dan menunggu hukuman yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fransiska, SH, MH mengatakan, sidang atas nama terdakwa telah digelar di PN Kalianda dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Untuk agenda selanjutnya, sidang akan digelar dengan memintai keterangan para saksi-saksi. “Sidang sudah digelar dan agendanya pembacaan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim. Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan, sehingga Majelis Hakim bisa melanjutnya agenda selanjutnya. Namun saksi belum hadir saat itu dan sidang ditunda,”kata Fransisca, Jum’at (4/12). Fransisca menambahkan, terdakwa didakwa dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (1) serta pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Mana yang terbukti, itu nanti ada didalam jalannya persidangan, karena akan dimintai keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa,”imbuhnya. Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan awalnya pada hari Sabtu (28/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Terdakwa menjemput Di (16) yang juga pacarnya untuk diajak ke rumahnya dan melakukan hubungan badan. Dalam melakukan hubungan badan, terdakwa membuat video melalui HP miliknya. Berselang beberapa hari kemudian, terdakwa meminta saksi korban untuk bertemu dan mengajak berhubungan badan. Saksi korban sempat menolak, namun terdakwa mengancam akan menyebarkan video mesum mereka kepada orang lain. Akhirnya korban mau menemui terdakwa dan hingga tiga kali melayani nafsu bejat terdakwa. Perbuatan terdakwa, diketahi saat terdakwa membuat status di jejaring facebook. Disitu, terdakwa menuliskan kata-kata bahwa saksi korban untuk apa menggunakan jilbab jika sudah tidak perawan lagi. Dari situ, orangtua korban mengetahui dan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polisi. (gus)
Sumber: