UMK Lamsel 2016 Rp1,8 Juta
KALIANDA – Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Selatan telah menggelar rapat untuk menentukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, pada Jumat (4/12) lalu. Berdasarkan hasil kesepakan dan sesuai dengan perhitungan ketentuan yang berlaku, UMK di wilayah Lamsel tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.800.365. Sekretaris Disnakertrans Lamsel Drs. M. Aham, MM mengungkapkan, rapat penentuan UMK itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) RI nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam menetapkan UMK 2016, pemerintah akan mengacu pada inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi serta berbagai hal penunjang lainnya. “Berdasarkan rapat yang digelar dewan pengupahan, yang meliputi Apindo, Serikat Pekerja dan pemerintah sendiri, telah ditetapkan UMK Lamsel 2016 sebesar Rp1.800.365. Angka itu diperoleh dari hitung-hitungan yang sudah sesuai dengan PP itu sendiri,”ungkap Aham usai rapat. Pada tahun 2015 ini, terangnya, UMK Lamsel berada pada angka Rp1.595.000. UMK 2016, telah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 lalu. “Karena kita lihat pertumbuhan ekonomi juga semakin maju, inflasi daerah, dan harus diatas kebutuhan hidup layak (KHL). Seperti yang saya katakan waktu itu, UMK kita bisa mencapai Rp1.800.000an,”jelasnya. Pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat penetapan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. “Hasil rapat ini langsung akan kami sampaikan ke Pemprov Lampung untuk ditindaklanjuti,”pungkasnya. (idh)
Sumber: