Hipni Dipecat

Hipni Dipecat

KALIANDA – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hipni, A. Md, secara resmi dipecat oleh DPP PDIP. Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2015, tanggal 3 Desember 2015 yang langsung ditandatangani Ketua Umum PBDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay mengatakan, ada empat point penting dalam pemecatan Hipni. Yang pertama, kata dia, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Hipni dari keanggotaan PDIP. Lalu, melarang Hipni melakukan kegiatan yang mengatasnamakan PDIP. “Selanjutnya, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut di kongres. Yang terakhir SK itu berlaku sejak ditetapkan,”kata Mingrum, Sabtu (5/12). (idh)

Sumber: