PPK Pilgub dan Pemilu Berbeda Jumlah, KPU Lamsel Tunggu Intruksi Pusat
KALIANDA – KPU Lampung Selatan akan merekrut calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Rencananya, rekrutmen ini akan dilakukan pertengahan Oktober 2017 ini. Kendati begitu, lembaga penyelenggara pemilu ini tengah dibenturkan dengan persoalan yang krusial dalam rekrutmen tersebut. Sebab, selain akan merekrut PPK pilgub, KPU juga akan merekrut PPK Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sementara perekrutan PPK dua pesta demokrasi ini berbeda aturan. Dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang mengamanatkan anggota PPK sebanyak 5 orang. Sedangkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengamanatkan anggota PPK hanya sebanyak 3 orang. Sementara posisi keduanya beririsan dalam pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilgub Lampung maupun Pemilu 2019. “Kalau melihat jadwal rekrutmen PPK pilgub pertengahan Oktober ini. Tapi kita (KPU) masih menunggu aturan dari KPU pusat mengenai ini. Sebab, PPK pileg dan pilres juga harus direkrut,” ungkap Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Radar Lamsel kemarin. Terkait hal itu, KPU Lampung Selatan tak mau berspekulasi terlebih lagi berandai-andai mengenai rekrutmen PPK pilgub dan Pemilu yang akan dibarengi dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) tersebut. “Apakah KPU akan tetap merekrut PPK pilgub dan juga PPK pileg dan pilpres kami tidak mau berspekulasi. Kami menunggu saja intruksinya seperti apa,” ungkap Hafids. Rekrutmen ini memang menjadi persoalan krusial. Sebab, dua regulasi yang melandasi kontestasi demokrasi Pilgub dan Pileg berbeda jumlah anggota PPK. “Beda halnya kalau jumlah PPK-nya sama. Ini kan berbeda. Prinsipnya kita menunggu intruksi pusat mengenai hal ini,” ungkap Hafids. Sementara itu sesuai dengan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur Lampung tahun 2018, jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) digelar pada 12 Oktober 2017 hingga 11 November 2017. Selain PPK, KPU juga akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masa tersebut. Selanjutnya pembentukan KPPS disetiap TPS dilakukan pada 3 April 2018. (edw)
Sumber: