Pembebasan Lahan JTTS Bertahap

Pembebasan Lahan JTTS Bertahap

BAKAUHENI – Pemerintah melalui tim pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar secara bertahap melaksanakan pembebasan lahan dimulai dari titik nol Bakauheni. Sampai saat ini, pemerintah sudah menyelesaikan dua kali pembebasan ganti rugi lahan kepada masyarakat di Desa Bakauheni. Ganti rugi pertama, pemerintah memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan banyak 112 orang dari 193 bidang. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp62,5 Milyar. Pencairan dana ganti rugi kedua dilakukan kepada 85 orang pemilik lahan. Untuk pencairan terhadap 90 bidang lahan yang dimiliki 85 orang tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Pelan tapi pasti, tim terus melaksanakan tahapan-tahapan pembebasan lahan. Pada Jumat-Sabtu (4-5/12) lalu, tim melaksanakan musyawarah ganti rugi kepada pemilik lahan di Desa Kelawi dan sebagian Desa Hatta yang dilaksanakan di Menara Siger Bakauheni. Sebagian masyarakat Desa Hatta juga akan mengikuti musyawarah di kantor Kecamatan Bakauheni, Senin (7/12). Itu diungkapkan Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH kepada Radar Lamsel, kemarin. Ariswandi menyebutkan, untuk musyawarah ganti rugi lahan khusus di Desa Kelawi diikuti sebanyak 173 orang. Sedangkan untuk Desa Hatta diikuti sebanyak 423 orang. “Besok (Senin’red) rencananya dilanjutkan musyawarah ganti rugi di kantor kecamatan yang di ikuti sekitar 200 orang dari Desa Hatta. Sebagian dari Desa Hatta sudah mengikuti musyawarah di Menara Siger. Semua pelaksanaan itu berjalan lancar dan aman,” kata Ariswandi, kemarin. Menurutnya, pelaksanaan musyawarah ganti rugi jalan tol tersebut bertujuan agar masyarakat pemilik lahan mengetahui secara rill data luas lahan, bangunan dan tanam tumbuh sesuai hasil pendataan yang dilakukan tim. “Jika tidak ada masalah dan masyarakat menerima hasil pendataan tim itu, pencairan ganti rugi lahan akan dilakukan beberapa pekan kedepan,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar selesai pada Mei 2016. Menurutnya, khusus Desa Bakauheni panjang jalan tol yang akan di bebaskan 3 kilometer. Bahkan dia juga memiliki target akhir tahun ini pembebasan lahan sudah selesai di Kecamatan Bakauheni. “Target bulan Desember nanti Desa Kelawi dan Hatta di Kecamatan Bakauheni sudah selesai pencairan ganti ruginya. Mudah-mudahan pekan depan kami sudah melaksanakan musyawarah di Desa Kelawi dan Hatta,” kata Sudiarto.(man)

Sumber: