Tunggu Keseriusan Pemerintah
KETAPANG – Harapan masyarakat yang tinggal dikawasan hutan Register 1 Way Pisang terkait pembebasan lahan masih menunggu keseriusan pemerintah. Pasalnya, aparat desa dan tokoh masyarakat perwakilan masing-masing desa yang masuk kawasan register 1 Way Pisang yang sebelumnya ke Jakarta belum mendapat jawaban pasti. Padahal rombongan perwakilan desa-desa itu sudah bertemu dengan Komisi 2 DPR RI, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut Kepala Desa (Kades) Sripendowo, Kecamatan Ketapang Candra Irawan, pihak Komisi 2 DPR RI akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan register 1 Way Pisang di Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya, kata Candra, pihak Kemenhut menyatakan akan mempelajari terlebih dulu persoalan yang kini di bahas KPK saat ini yakni soal surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. “Rencananya, pihak KPK akan memanggil empat menteri terkait SKB pada tanggal 11-12 Desember mendatang. Kalau persoalan SKB itu sudah selesai, kemungkinan persoalan register 1 Way Pisang segera mendapatkan jawaban yang pasti,” tutur Candra, kemarin. Lebih lanjut Kades Sripendowo ini mengatakan, dia bersama rombongan perwakilan desa-desa lainnya yang masuk kawasan Register 1 Way Pisang akan ke Jakarta untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya. Bahkan, kata dia, rombongan perwakilan desa-desa itu juga akan mengadakan pertemuan dengan Komisi 4 DPR RI untuk membahas soal lahan register tersebut. “Pertemuan dengan Komisi 4 DPR RI yang membidangi masalah kehutanan ini baru dijadwalkan. Mudah-mudahan dalam pertemuan nanti sudah ada titik terang. Dan harapan masyarakat untuk pembebasan lahan pemukiman yang msuk kawasan hutan register 1 Way Pisang semoga bisa terwujud,” pungkasnya. Sebelumnya, kedatangan sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat di Jakarta mengadakan pertemuan dengan pihak Kementerian Kehutanan. Pada pertemuan dengan pihak kementerian kehutanan, kata Imam Junaidi, belum bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat register 1 Way Pisang, Lampung Selatan. “Informasinya, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri (Menteri Kehutanan, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang) sekarang lagi direvisi di KPK. Karena persoalan itu, aspirasi masyarakat ini belum bisa dibahas tuntas,” tutur Imam via ponselnya. Perjuangan para kepala desa (Kades) yakni Desa Sripendowo, Kemukus, Lebungnala, Karangsari, Kecamatan Ketapang, Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Desa Sumbersari, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi rencananya langsung berkunjungan ke gedung KPK.“Rencananya besok (Rabu’red) kami akan mendatangi gedung KPK untuk mengetahui perkembangan SKB tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Kehutanan langsung menindaklanjuti persoalan lahan register 1 Way Pisang di Kecamatan Ketapang. Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lamsel Ir. Priyanto langsung turun lapangan ke Desa Sripendowo dan Desa Kemukus, Senin (30/11). Kadishut Lamsel melakukan pengumpulan data seperti pengukuran lahan register 1 Way Pisang yang ditempati masyarakat puluhan tahun di Desa Sripendowo dan Kemukus. Selain pengukuran lahan, Dinas Kehutanan juga mendata sejumlah fasilitas umum dan rumah-rumah warga yang masuk ke kawasan hutan register 1 Way Pisang. (man)
Sumber: