Warga Semarang Dituntut 18 Bulan Penjara

Warga Semarang Dituntut 18 Bulan Penjara

KALIANDA – Terbukti menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Raga Priya Setiawan (30) warga Gempok Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. JPU Rangga Prahara, SH dalam surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menyatakan, terdakwa yang bekerja sebagai buruh serabutan telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa menurut JPU, terungkap saat akan kembali ke Semarang dari Bandarlampung. Saat itu, terdakwa menumpang Bus ALS nopol BK 7554 DK dan dihentikan Polisi di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (5/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, Polisi menemukan satu bungkus plastik kecil berisi shabu yang tersimpan dalam kaos kaki bagian kiri. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapat barang dari Budi (DPO) disebuah karaoke di daerah semarang. Terdakwa dihampiri Budi dan diajak menghisap shabu dalam kamar mandi ruang karaoke secara bergantian. Setelah dua kali hisap, terdakwa mengaku badannya segar dan tidak cepat lelah. Terdakwa lalu menyimpan sisa shabu dan rencanyanya akan digunakan kembali. “Terdakwa kami tuntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- kepada negara,”kata JPU, Senin (7/12). Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa setelah dipersilahkan Majelis Hakim memohon agar hukumannya diringankan. Namun JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan tetap pada surat tuntutan sebelumnya. (gus)

Sumber: