KPU Buka Kran Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub

KPU Buka Kran Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub

KALIANDA – Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 terus bergulir. Dalam waktu dekat, KPU Lampung Selatan mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh Lampung Selatan. Ada sekitar 85 PPK yang dibutuhkan untuk ditempatkan di 17 Kecamatan. Sedangkan jumlah penyelenggara ditingkat PPS dibutuhkan sebanyak 780 orang untuk ditempatkan di 260 desa/kelurahan. KPU Lampung Selatan sendiri secara resmi akan mengumumkan perekrutan penyelenggara ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan itu hari ini. Meski begitu, pendaftaran itu akan dibuka pada 15 – 21 Oktober 2017. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan, rekrutmen penyelenggara ditingkat Kecamatan dan Desa/kelurahan ini untuk penyelenggaraan pilgub Lampung 2017. “Pengambilan formulir pendaftaran akan kita mulai pada 15 – 21 Oktober 2017,” kata Hafids kepada wartawan di Sekretariat KPU Lamsel, Rabu (11/10) kemarin. Menurutnya, sama dengan rekrutmen penyelenggara pilkada 2015 lalu, para calon wajib memenuhi persyaratan guna menjadi penyelenggara. “Hampir sama ya syaratnya. Yang paling krusial setiap calon anggota PPK dan PPS tidak boleh terlibat dalam kepengurusan dan/atau berafiliasi dengan partai politik (parpol) dan tidak pernah diberikan sanksi tetap oleh KPU dan DKPP jika pernah menjadi penyelenggara,” ungkap dia. Dalam rekrutmen ini, KPU juga akan mengidentifikasi mantan-mantan penyelenggara PPK dan PPS. KPU, tidak akan mengakomodasi calon PPK dan PPS yang telah menjabat dua kali sebagai PPK dan PPS. (edw)

Sumber: