Parpol Ramai-ramai Berkonsultasi

Parpol Ramai-ramai Berkonsultasi

\"LOGO_KPU_MELAYANI\"KALIANDA – Syarat pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 sepertinya benar – benar ketat. Selip berkas sedikit saja, KPU bisa melakukan penolakan terhadap parpol. Alhasil, hingga hari ke-10 pendaftaran parpol yang dibuka KPU Lampung Selatan sejak 3 Oktober lalu, belum ada satupun parpol yang mendaftar hingga Kamis (12/10) kemarin. Satu-satunya parpol yang mencoba mendaftar yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Lamsel ditolak lantaran daftar anggota parpol menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) jenis sistem administrasi kependudukan (SIAK). Untuk menghindari penolakan itu sejumlah parpol kemarin ramai – ramai ngelurug ke KPU Lampung Selatan untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran parpol. Pantauan Radar Lamsel, parpol yang berkonsultasi antara lain Partai Rakyat; Partai Gerindra; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai NasDem; Partai PIKA; Partai Demokrat dan Partai Hanura. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids membenarkan kedatangan sejumlah parpol bukan untuk mendaftar melainkan konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran. “Iya. Ada beberapa hal yang dikonsultasikan. Utamanya mengenai kecocokan data yang harus sesuai dengan Sipol (sistem informasi partai politik). Jadi, jumlah anggota parpol yang di pusat dan didaerah harus klop. Kalau tidak, KPU tidak bisa mengakomodasi,” ungkap Hafids kepada Radar Lamsel, Kamis (12/10) kemarin. KPU juga mengingatkan parpol agar harus menggunakan KTP elektronik dalam penyerahan hardcopy dalam lampiran berkas Model F2 –Parpol. Sebab, penggunaan e-KTP ini merupakan amanat dari UU Pemilu dan PKPU No. 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Dalam pasal 17 ayat 3 huruf b disebutkan salinan bukti kartu tanda anggota parpol dan kartu tanda penduduk harus berjenis e-KTP atau surat keterangan. “Makanya kemarin pas Partai Perindo berkas yang disampaikan ada yang menggunakan KTP SIAK, maka kita tolak. Padahal jumlah anggota parpol daerah dan pusat sudah sesuai dengan Sipol,” ungkap Hafids. KPU Lampung Selatan mengaku akan membuka ruang konsultasi terhadap parpol untuk menghadapi kesulitan-kesulitan yang dihadapi parpol dalam masa pendaftaran tersebut. “Hari ini sudah ada beberapa yang berkonsultasi. Kita terbuka untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. Tetapi yang perlu diingat masa pendaftaran tinggal 4 hari berjalan lagi, lho,” ungkap Hafids. Sementara itu liaison officer (LO) Partai Demokrat Kabupaten Lamsel Sosy Junaidi mengamini kedatangannya ke KPU untuk berkonsultasi terkait pendaftaran parpol. Juga LO Partai Hanura Joko Purnomo. Dalam konsultasi itu mereka mempertanyakan sejumlah pertanyaan seputar data F2-Parpol yang kerap berubah-ubah dalam Sipol. (edw)

Sumber: