Dishut Ajukan 58 Desa Masuk Kawasan Register

Dishut Ajukan 58 Desa Masuk Kawasan Register

KALIANDA – Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Lampung Selatan saat ini masih melakukan pengukuran dan pendataan pemukiman serta fasilitas umum yang masuk kawasan hutan register di Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan, ada 58 desa di Kabupaten Lampung Selatan masuk kawasan hutan register. Semua desa-desa tersebut dilakukan pendataan seperti luas lahan, pemukiman warga dan fasilitas umum yang masuk kawasan hutan register. “Kami tidak hanya melakukan pendataan di kawasan hutan register 1 Way Pisang saja. Di Lamsel ada 58 desa yang masuk kawasan hutan register. Jadi semua desa itu kami data, berapa jumlah pemukiman warga dan fasilitas umum yang masuk kawasan,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lamsel Ir. Priyanto kepada Radar Lamsel kemarin. Lebih lanjut dikatakan Priyanto, pendataan luas lahan, pemukiman warga dan fasilitas umum tersebut nantinya akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. “Semua data itu kami catat untuk menjadi gambaran umum pelaporan kami ke pemerintah pusat. Jadi tidak hanya kawasan register 1 Way Pisang saja yang kami urus tapi semua desa yang masuk kawasan hutan kami ajukan untuk ditinjau kembali pembebasan lahannya,” ujarnya. Priyanto mengakui akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memecahkan persoalan ini. Menurutnya, persoalan pembebasan lahan tersebut membutuhkan proses waktu cukup panjang. Namun demikian, tahapan untuk pembebasan lahan dikawasan hutan register tersebut sudah dimulai. “Penyelesaian persoalan ini butuh waktu. Tapi mudah-mudahan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten secepatnya mencarikan jalan keluarnya,” pungkasnya. Sebelumnya, harapan masyarakat yang tinggal dikawasan hutan Register 1 Way Pisang terkait pembebasan lahan masih menunggu keseriusan pemerintah. Pasalnya, aparat desa dan tokoh masyarakat perwakilan masing-masing desa yang masuk kawasan register 1 Way Pisang yang sebelumnya ke Jakarta belum mendapat jawaban pasti. Padahal rombongan perwakilan desa-desa itu sudah bertemu dengan Komisi 2 DPR RI, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut Kepala Desa (Kades) Sripendowo, Kecamatan Ketapang Candra Irawan, pihak Komisi 2 DPR RI akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan register 1 Way Pisang di Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya, kata Candra, pihak Kemenhut menyatakan akan mempelajari terlebih dulu persoalan yang kini di bahas KPK saat ini yakni soal surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. “Rencananya, pihak KPK akan memanggil empat menteri terkait SKB pada tanggal 11-12 Desember mendatang. Kalau persoalan SKB itu sudah selesai, kemungkinan persoalan register 1 Way Pisang segera mendapatkan jawaban yang pasti,” tutur Candra, kemarin. Lebih lanjut Kades Sripendowo ini mengatakan, dia bersama rombongan perwakilan desa-desa lainnya yang masuk kawasan Register 1 Way Pisang akan ke Jakarta untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya. Bahkan, kata dia, rombongan perwakilan desa-desa itu juga akan mengadakan pertemuan dengan Komisi 4 DPR RI untuk membahas soal lahan register tersebut.(man)

Sumber: