Mulai Tahun Depan, Pegawai Pakai Seragam Adat Lampung
KALIANDA – Jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal mengenakan seragam adat Lampung lengkap, pada hari yang telah ditentukan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 43 tahun 2015. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail, SH mengungkapkan, terdapat dua seragam baru yang bakal dikenakan oleh pegawai ASN di Lamsel. Selain baju adat khas Lampung, pegawai ASN juga bakal mengenakan seragam hitam-putih dan seragam adat lampung sesuai dengan hari yang ditetapkan. Dikatakannya, penggunaan seragam sesuai dengan aturan baru itu akan diberlakukan mulai 2016, mendatang. “Perbub itu merupakan perubahan kedua atas Perbup nomor 12 tahun 2011 tentang pakaian dinas PNS. Jadi, ada beberapa seragam baru yang wajib dikenakan pegawai ASN untuk tahun depan,”kata Maturidi, Senin (7/12). Dia menerangkan, penggunaan seragam hitam-putih dan pakaian adat khas Lampung sudah ditentukan dalam perbup tersebut. Pihaknya, juga telah melayangkan surat edaran kepada masing-masing SKPD terkait informasi tersebut. “Hari penggunaan seragam itu juga sudah tercantum didalam perbup. Jadi, tinggal disesuaikan saja. Termasuk penggunaan pangkat dan emblem yang baru,”terangnya. Mengenai pakaian adat khas Lampung, lanjutnya, khusus digunakan oleh jajaran kepala SKPD, kepala bagian dan para camat. Itu dilakukan untuk melestarikan adat dan budaya daerah seperti halnya yang telah diterapkan beberapa pemkab di daerah Pulau Jawa. “Ini sebagai salah satu upaya kita melestarikan adat budaya Lampung. Corak yang digunakan dalam pakaian tersebut juga telah dikombinasi dari adat saibatin dan pepadun,”pungkasnya. (idh)
Sumber: