Baru 8 Parpol Dapat Tanda Terima dari KPU
KALIANDA – Partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Lampung Selatan sepertinya tak siap mengaktualisasikan pendaftaran parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang mulai diterapkan KPU. Sebab, banyak parpol ternyata carut-marut dalam menyiapkan data kartu tanda anggota (KTA) yang membuat sejumlah pengurus parpol strees dalam menyiapkan berkas yang harus diserahkan ke KPU. Jangan bayangkan berkas parpol kecil, parpol-parpol besar yang sudah berpengalaman menjadi peserta pemilu pun dibuat bolak-balik ke KPU lantaran berkas yang mereka siapkan masih tak lengkap. Lihat saja Partai Hanura Lampung Selatan. Pendaftaran parpol ini terpaksa harus ditunda lantaran jumlah data dalam Sipol dan hardcopy yang disiapkan tak sesuai. Data dalam Sipol, anggota Hanura tercatat sebanyak 3.476 namun data yang dibawa ke KPU hanya dikisaran 2.000an. Begitu juga dengan KTA Partai Golkar Lampung Selatan. Data dalam Sipol Golkar sebanyak 1628. Namun saat penyerahan berkas yang dilakukan Ketua DPD II Golkar Lamsel Ismet Jaya Negara bersama sejumlah fungsionaris Golkar ke KPU Lampung Selatan, Senin (16/10) kemarin belum juga memuluskan Golkar untuk mendapatkan tanda terima penyerahan berkas dari KPU. “Kita akan perbaiki. Ada beberapa yang masih menggunakan KTP SIAK. Untuk jumlahnya sudah klop, tinggal pembenahan. Hari ini kami rampungkan,” kata Liaison Officer (LO) Golkar Firmansyah Syahib kepada Radar Lamsel. Pantauan Radar Lamsel, hingga pukul 19.00 WIB tadi malam, parpol yang mendatangi KPU sebanyak lima parpol. Mereka antara lain Partai Golkar; Partai Hanura; Partai Garuda; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Dari lima parpol yang datang itu, satu-satunya parpol yang lolos dan mendapatkan tanda terima penyerahan berkas dari KPU adalah Partai Demokrat. Partai Demokrat sendiri datang ke KPU sekitar pukul 15.30 WIB. Penyerahan berkas dilakukan oleh Plt. Ketua DPC Partai Demokrat K. Agus Revolusi. Ia didampingi sejumlah fungsionaris partai. Mereka disambut Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids dan jajaran komisioner. Plt. Ketua DPC Partai Demokrat K. Agus Revolusi mengatakan partai Demokrat telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diamanatkan PKPU No. 11 tahun 2017 tentang verifikasi pendaftaran partai politik. Baik dalam jumlah KTA anggota maupun mengenai pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam parpol. “Alhamdulillah, sudah kami rampungkan. Kita menyerahkan KTA sebanyak 1.679 anggota,” kata Agus Revolusi kepada wartawan di Sekretariat DPC Partai Demokrat Lamsel kemarin. Menurutnya, dengan telah selesainya penyerahan dokumen tersebut, Demokrat akan bersiap diri menghadapi tiga kontestasi demokrasi kedepan. Yaitu Pilgub 2018 dan Pileg dan Pilres 2019. “Mengenai target perolehan suara pileg kami targetkan sebanyak 22 persen atau sebanyak 14 kursi DPRD,” ungkap anggota DPRD Lamsel itu. Dibagian lain, Ketua Panwaslu Lampung Selatan Khoirul Anam mengakui masih banyak parpol yang tidak menjalankan UU dan PKPU No. 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya parpol yang menggunakan identitas kartu tanda penduduk (KTP) jenis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) saat mendaftar ke KPU. Padahal, kata Anam, sapaan akrab Khoirul Anam, sesuai aturan tersebut identitas anggota parpol diwajibkan KTP elektronik (e-KTP). “Ini soal subtansial. Nggak bisa SIAK, harus e-KTP,” pungkas Anam. Sementara itu, hingga pukul 20.00 WIB tadi malam dari lima parpol yang mendaftar ke KPU baru Partai Demokrat yang mendapatkan surat tanda terima penyerahan berkas. Artinya hingga berita ini dinaikan baru ada 8 parpol yang telah menyerahkan berkas dan mendapatkan tanda terima penyerahan dari KPU. Mereka adalah Partai Demokrat; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Gerindra; Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai NasDem. (edw)
Sumber: