Terungkap Ada Perintah Pembongkaran dari Pihak Lain

Terungkap Ada Perintah Pembongkaran dari Pihak Lain

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (17/10) kemarin. Kehadiran dua saksi itu diperlukan untuk menambah keterangan terkait persoalan tersebut. Tak jauh berbeda dari sidang sebelumnya. Pada sidang kali ini kedua saksi yaitu Joko Prantowo dan Hendra juga memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan yang dituduhkan pihak pelapor yang diarahkan kepada Junaidi. Dihadapan Majelis Hakim, Joko Prantowo mengakui jika Junaidi meminjam alat berat berupa eskavator untuk mengatasi masalah banjir. Majelis Hakim pun menanyakan kepada Joko apa penyebab terjadinya banjir tersebut. “Banjir akibat terhambatnya saluran air,” kata Joko menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Mashurie Effendie, SH.,MH. Setelah mendengar pernyataan saksi dihadapan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) Junaidi pun melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Joko yang dianggap tidak sesuai dengan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, saksi lainnya, Hendra memberikan kesaksian terkait kebenaran dirinya yang membawa eskavator kearah pinggir laut untuk mengangkat gorong-gorong. Hendra pun membenarkan ihwal pertanyaan yang diajukan oleh JPU bahwa ia memang menerima perintah dari Junaidi. “Ya, saya temui pak kades. Saya tanya, mana yang mau saya kerjakan. Kata pak kades, ini Ndra yang mau dikerjain. Kupas dulu tanahnya baru kemudian gorong-gorong diangkat pelan-pelan,” kata Hendra dengan mengucap pekerjaan itu dilakukan selama dua jam. Menurut pengakuan Hendra, sebelum dilakukan pembongkaran, kondisi gorong-gorong yang terbuat dari besi itu memang sudah rusak. “Kondisi gorong-gorong memang sudah rusak dan lapuk,” katanya. Pada persidangan itu, Hendra memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia mengaku pernah mendapat perintah pembongkaran gorong-gorong, persis seperti yang diperintahkan oleh Junaidi kepada dirinya. “Ada satu orang yang memerintahkan saya, perintahnya seperti pak lurah. Ciri-ciri gemuk, pakai kalung. Yang disampaikan sama, ndra pelan-pelan mengangkat gorong-gorongnya. Setelahnya dia yang mengatur gorong-gorong dipindah kepinggir jalan,” ungkapnya. Untuk meyakinkan kesaksian yang diutarakan Hendra, PH Junaidi memperlihatkan foto yang pas dengan ciri-ciri seseorang yang disebutkan oleh Hendra dihadapan Majelis Hakim. Yaitu foto Baron, salah seorang saksi yang hadir pada persidangan sebelumnya. Majelis Hakim bertanya kepada Hendra untuk meyakinkan pernyataannya.  “Iya, ini orangnya. Saya tidak tahu siapa namanya, tapi ini tidak salah. Saya masih ingat mukanya,” jelasnya. Setelah mendengarkan penjelasan dari Hendra, Majelis Hakim pun menutup persidangan dan menyatakan bahwa agenda persidangan selanjutnya, JPU masih akan mendatangkan dua saksi lagi, yaitu saksi dari PT. Tanjung Selaki dan saksi ahli. Ditemui usai persidangan, Penasehat Hukum Junaidi, Syaifulloh, SH.,Msi mengatakan, apa yang ada difakta persidangan sesuai dengan yang terjadi dilapangan. “Bahwa benar Kepala Desa Tarahan Junaidi telah melakukan langkah yang tepat untuk mengatasi banjir yang terjadi saat itu,” kata Syaiful yang diamini oleh Junaidi. (rnd)

Sumber: