Surat Edaran KPU RI jadi Penyelamat Parpol

Surat Edaran KPU RI jadi Penyelamat Parpol

KALIANDA – Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Lampung Selatan bak mendapatkan air ditengah padang pasir. Sebab, diujung waktu penutupan pendaftaran pada Senin (16/10) itu, KPU RI menerbitkan surat edaran yang intinya memperpanjang masa waktu pendaftaran selama 1x24 Jam bagi parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran di KPU RI sebelum pukul 24.00, Senin (16/10). Surat edaran KPU RI itu dengan nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 perihal pendaftaran akhir partai politik peserta pemilu tahun 2019. Padahal sebelum adanya surat edaran itu sejumlah parpol nampak pasrah dengan jadwal yang akan ditutup per pukul 00.00 WIB tersebut. KPU Lampung Selatan sendiri menerima surat edaran tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (16/10). “Iya. Ada surat edaran dari KPU-RI untuk memperpanjang waktu pendaftaran 1x24 jam,” kata Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamuddin kepada Radar Lamsel. Dengan adanya surat edaran tersebut sejumlah parpol yang sebelumnya banyak mengalami hambatan saat mendaftar lantaran adanya ketidakcocokan data antara Sistem Informasi Partai Polik (Sipol) dan softcopy dan hardcopy akhirnya memiliki kesempatan untuk bisa memperbaiki berkas pendaftarannya selama 1x24 jam. Namun kesempatan ini hanya diberlakukan terhadap parpol yang mendaftar dan/atau datang ke KPU dengan menyerahkan berkas sebelum pukul 24.00  Senin (16/10). “Surat edaran ini hanya berlaku terhadap partai yang sudah datang atau mendaftar ke KPU sebelum pukul 24.00 WIB, ya. Artinya jika mereka (parpol) datang sebelum jadwal ditutup tetapi masih ada kekurangan berkas, parpol  masih bisa memperbaikinya dengan kesempatan waktu selama 1x24 jam hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB,” ungkap anggota Panwaslu Lamsel Fakhur Rozi kepada Radar Lamsel. Perpanjangan waktu ini akhirnya membuka peluang setara bagi sejumlah parpol yang sebelumnya sempat ketar-ketir karena banyak hambatan dalam pendaftaran parpol melalui Sipol. Seperti Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Republik; Partai Indonesia Kerja (PIKA) bahkan sampai Partai Hanura yang sempat mengalami hambatan lantaran ketidakcocokan data antara Sipol dan berkas yang disiapkan. Hingga pukul 23.45 WIB Senin (16/10) setidaknya ada 17 parpol yang mendaftar ke KPU Lampung Selatan. Dari 17 parpol yang mendaftar sebanyak 13 parpol dinyatakan telah mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai calon peserta pemilu. Sedangkan empat parpol lainnya diberikan waktu selama 1x24 jam untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Parpol yang telah mendapatkan tanda terima antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Golkar, Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Nasdem; Partai Gerindra; Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu hingga pendaftaran ditutup lima parpol yang sudah ada dalam Sipol tidak mendaftar ke KPU Lampung Selatan. Mereka adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai dan Tentram (Idaman), Partai Pengusahan dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka, dan Partai Pemersatu Bangsa. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids membenarkan bahwa KPU masih membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB Selasa (17/10). Perpanjangan masa waktu pendaftaran ini merujuk surat edaran KPU yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Sejauh ini, kata Hafids –sapaan akrab Muhammad Abdul Hafids ada 17 parpol yang mendaftar di KPU Lampung Selatan. Dari 17 parpol itu, 4 diantaranya belum memenuhi kecukupan berkas dan harus diperbaiki. Empat parpol itu antara lain Partai Hanura; PBB; Partai Republik dan PIKA. “Ini kita beri kesempatan 1x24 jam untuk mebereskan berkasnya,” ungkap Hafids kepada wartawan sekitar pukul 00.38 WIB dini hari. Berkas PIKA Dinyatakan Lengkap Dibagian lain, Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Lampung Selatan sepertinya tidak mau membuang kesempatan perpanjangan waktu yang diberikan KPU dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Partai yang digawangi mantan anggota DPRD Lamsel dari PDIP periode 1999 – 2004 ini langsung membereskan kekurangan berkas KTA anggota partai mereka ke KPU Lamsel sekitar pukul 11.15 WIB Selasa (17/10). Ketua DPC PIKA Lamsel Supardi mengungkapkan bahwa partainya siap mengikuti proses verfikasi faktual KPU agar bisa lolos menjadi parpol peserta pemilu 2019. Menurut mantan Ketua KADIN Lamsel ini, pengurus kecamatan PIKA di Lamsel telah terbentuk seluruhnya. “Untuk tingkat kecamatan sudah 100 persen. Artinya, 17 kecamatan, ya. Tetapi untuk pengurus ranting baru sekitar 50 persen yang terbentuk,” ungkap Supardi kepada wartawan di sekretariat KPU usai merampungkan berkas pendaftaran kemarin. Dengan komposisi pengurus tersebut, ia berharap PIKA bisa lolos sebagai peserta pemilu 2019. “Kami ingin berjuang kembali. Supaya bisa kembali berbuat untuk masyarakat Lamsel,” pungkas dia. Sementara itu, hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (17/10), tiga parpol lainnya yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran belum juga merampungkannya. Mereka adalah Partai Hanura; Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Republik. (edw)

Sumber: